BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Pemerintah tengah menyiapkan rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang ditargetkan mulai dibahas untuk penerapan pada 2027. Wacana ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat kebijakan perpajakan sekaligus merespons kondisi ekonomi dan perubahan kebutuhan masyarakat. Namun, pembahasan tersebut masih berada pada tahap perencanaan. Sampai saat ini, belum terdapat keputusan final mengenai besaran PTKP baru, waktu penerapan, maupun mekanisme penyesuaiannya.
Batas PTKP yang berlaku saat ini ditetapkan sebesar Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak orang pribadi. Penghasilan sampai batas tersebut tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Besaran ini menjadi salah satu dasar penting dalam menghitung kewajiban pajak, khususnya bagi pekerja dan masyarakat berpenghasilan tetap. Apabila penghasilan tahunan melebihi batas PTKP, pajak dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak sesuai ketentuan tarif yang berlaku.
Rencana perubahan batas tersebut dikaitkan dengan program stimulus ekonomi yang sedang disiapkan pemerintah. Penyesuaian PTKP berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi masyarakat untuk mempertahankan pendapatan yang dapat dibelanjakan, terutama ketika biaya kebutuhan pokok dan pengeluaran rumah tangga mengalami perubahan. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli serta mendukung aktivitas konsumsi domestik.
Di sisi lain, pemerintah juga perlu memperhitungkan dampak penyesuaian terhadap penerimaan negara dan perluasan basis pajak. Karena itu, pembahasan mengenai PTKP 2027 akan mempertimbangkan kondisi ekonomi, kemampuan masyarakat, serta arah reformasi perpajakan secara menyeluruh. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebut menyiapkan strategi agar kebijakan tersebut tetap sejalan dengan upaya meningkatkan kepatuhan dan memperluas jumlah wajib pajak. Untuk saat ini, masyarakat masih perlu menunggu hasil kajian dan keputusan resmi pemerintah sebelum menganggap adanya perubahan batas PTKP sebagai kebijakan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan tidak mengkhawatirkan dampak rencana penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terhadap penerimaan pajak. Menurutnya, perubahan batas penghasilan yang tidak dikenai pajak perlu dilihat sebagai bagian dari perumusan kebijakan secara menyeluruh, termasuk strategi untuk memperluas basis pajak dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara. Dengan pendekatan tersebut, penyesuaian PTKP tidak semata-mata dipandang dari potensi berkurangnya penerimaan dalam jangka pendek.
Bimo menyampaikan pernyataan itu saat ditemui awak media di Bogor pada Kamis, 2 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga saat ini belum menerima perintah untuk menjalankan kebijakan penyesuaian PTKP. Karena itu, DJP masih menunggu perkembangan dialog dan arah pembahasan yang berlangsung di Kementerian Koordinator Perekonomian. Keputusan pelaksanaan kebijakan, termasuk waktu dan mekanismenya, akan mengikuti arahan resmi pemerintah setelah proses pembahasan selesai.
Meski belum memperoleh instruksi pelaksanaan, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan. Skenario tersebut telah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk dikaji lebih lanjut. Bahan kajian itu selanjutnya akan dibawa ke forum pembahasan guna menilai dampaknya terhadap penerimaan, kepatuhan wajib pajak, serta perluasan basis pajak.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa DJP berupaya menyiapkan kebijakan secara terukur sebelum keputusan final ditetapkan. Pembahasan lintas kementerian diperlukan agar penyesuaian PTKP dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan fiskal yang lebih luas. Dengan demikian, setiap perubahan dapat mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus memastikan kapasitas penerimaan negara tetap terjaga. DJP juga masih akan memantau hasil dialog di tingkat pemerintah sebelum mengambil langkah administratif lebih lanjut.
Bimo menyebut bahwa penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan membawa konsekuensi terhadap penerimaan negara apabila benar-benar diputuskan. Perubahan tersebut diperkirakan membuat penerimaan pajak bergerak, meskipun dampaknya disebut tidak terlalu besar. Karena itu, pemerintah perlu menyiapkan langkah lanjutan agar perubahan pada satu kebijakan tidak mengurangi kemampuan negara dalam menghimpun penerimaan secara keseluruhan. Salah satu strategi yang dipertimbangkan adalah mendorong perluasan basis pajak.
Perluasan basis pajak berarti pemerintah berupaya memperluas cakupan sumber penerimaan yang dapat dihimpun melalui sistem perpajakan. Strategi ini diperlukan untuk menjaga keseimbangan penerimaan ketika penyesuaian PTKP berpotensi memengaruhi kontribusi pajak dari kelompok wajib pajak tertentu. Dengan basis yang lebih luas, pemerintah memiliki ruang untuk mempertahankan penerimaan tanpa semata-mata mengandalkan perubahan pada batas penghasilan tidak kena pajak. Bimo menempatkan strategi tersebut sebagai bagian dari langkah antisipatif menghadapi dampak kebijakan.
Meski demikian, rencana memperluas basis pajak belum dapat dipahami sebagai keputusan final mengenai arah kebijakan perpajakan. Penyesuaian PTKP 2027 masih berada dalam tahap pembahasan dan bergantung pada keputusan pemerintah. Demikian pula, strategi perluasan basis pajak merupakan konsekuensi yang disiapkan dalam skenario apabila penyesuaian tersebut ditetapkan. Pemerintah masih perlu menilai dampaknya terhadap penerimaan, menyusun langkah yang sesuai, serta memastikan kebijakan yang diambil tetap mendukung pengelolaan pajak secara berkelanjutan. Pernyataan Bimo dengan demikian menggambarkan kesiapan menghadapi kemungkinan perubahan, bukan pengumuman atas kebijakan yang telah berlaku.
Kementerian Keuangan tengah mengkaji kemungkinan penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak pada 2027. Kajian ini tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap daya beli masyarakat. Perubahan batas PTKP dapat memengaruhi besaran penghasilan yang dikenai pajak, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah dan menengah. Karena itu, pemerintah perlu menghitung secara cermat keseimbangan perluasan basis pajak, perlindungan konsumsi rumah tangga, dan keberlanjutan program pembangunan.
Isu tersebut mengemuka dalam pembahasan mengenai program stimulus ekonomi dan sejumlah program pemerintah yang berlangsung di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 30 September 2026. Dalam forum itu, pembahasan kebijakan fiskal diarahkan untuk merespons kondisi ekonomi sekaligus menjaga daya beli. Penyesuaian PTKP menjadi salah satu opsi yang perlu dikaji karena berkaitan langsung dengan pendapatan bersih yang diterima pekerja setelah memenuhi kewajiban perpajakan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa batas PTKP sedang dipertimbangkan untuk disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP). Gagasan tersebut berangkat dari pertimbangan bahwa pekerja yang menerima penghasilan setara standar minimum daerah seharusnya tidak terbebani pajak penghasilan secara berlebihan. Meski demikian, penentuan formula, besaran batas baru, serta waktu penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pemerintah dan otoritas terkait.
Airlangga memberikan contoh pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan. Dengan penghasilan tersebut, pekerja memperoleh Rp60 juta dalam satu tahun. Apabila menggunakan PTKP saat ini, terdapat Rp6 juta yang menjadi penghasilan kena pajak. Contoh itu digunakan untuk menggambarkan potensi pengaruh perubahan batas PTKP terhadap pajak terutang dan pendapatan yang dapat dibelanjakan. Airlangga menyatakan bahwa pekerja dengan gaji setara UMP diharapkan pajaknya dapat dibebaskan. Pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari arah pembahasan dan belum menunjukkan bahwa kebijakan baru telah berlaku.

