JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Persoalan salah pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) mencuat setelah Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa, Kurniawan, mengakui adanya kesalahan dan kelalaian dalam proses pengiriman dokumen tersebut. Pengakuan itu terekam dalam sebuah video yang kemudian diperlihatkan oleh kuasa hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang kepada wartawan.
Rekaman tersebut diputar dalam konferensi pers yang digelar di rumah jabatan Bupati Gowa pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Dalam rekaman itu, Kurniawan menyampaikan bahwa surat dari Mahkamah Agung yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru salah dikirim. Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari penjelasan kuasa hukum terkait polemik penerimaan surat yang semestinya disampaikan kepada pihak yang tercantum sebagai tujuan.
Kurniawan juga mengakui adanya kelalaian dalam proses pengiriman surat tersebut. Ia menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan yang terjadi, baik kepada pihak yang terdampak maupun kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan pengiriman dokumen dari Mahkamah Agung itu. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam konteks penjelasan mengenai kekeliruan layanan pengiriman, tanpa mengubah pengakuan bahwa surat MA telah salah dialamatkan atau diserahkan.
Kuasa hukum Bupati Gowa memperlihatkan rekaman itu kepada wartawan sebagai bukti bahwa kesalahan pengiriman bukan semata-mata persoalan administratif biasa. Pengakuan dari pihak PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa dinilai memberikan gambaran mengenai bagaimana surat yang ditujukan kepada Bupati Gowa dapat terkirim secara keliru. Pernyataan tersebut kemudian menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk melaporkan persoalan itu ke Polda Sulsel.
Dalam penyampaian kepada media, inti rekaman tetap merujuk pada dua hal, yaitu pengakuan adanya kesalahan serta kelalaian dalam pengiriman surat Mahkamah Agung dan permohonan maaf dari Kepala PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa. Kedua hal itu disampaikan setelah kuasa hukum menunjukkan rekaman tersebut dalam konferensi pers di rumah jabatan Bupati Gowa.
Surat Mahkamah Agung memiliki fungsi penting dalam proses perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Sitti Husniah. Dokumen tersebut seharusnya menjadi sarana resmi bagi pihak termohon, dalam hal ini Bupati Gowa, untuk mengetahui perkembangan perkara sekaligus menyampaikan tanggapan terhadap pendapat atau permohonan yang diajukan DPRD. Penyampaian surat secara tepat menjadi bagian penting dari proses pemeriksaan karena berkaitan dengan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan sebelum putusan dijatuhkan.
Namun, kuasa hukum Sitti Husniah, Adhi Bintang, menyebut surat dari MA tidak pernah diterima oleh kliennya. Menurut keterangannya, surat tersebut telah diserahkan kepada PT Pos pada 2 September 2026. Akan tetapi, dokumen itu bukan dikirimkan kepada Bupati Gowa, melainkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa. Surat tersebut disebut berada di kantor pengadilan itu selama sekitar satu bulan.
Kondisi tersebut berlangsung hingga MA memutus perkara pada 1 Oktober 2026. Dengan demikian, Sitti Husniah tidak memperoleh surat yang semestinya memberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum perkara diputus. Kuasa hukum menilai persoalan pengiriman ini tidak sekadar menyangkut kesalahan administratif, tetapi juga dapat memengaruhi pemenuhan hak pihak termohon dalam proses peradilan.
Adhi Bintang kemudian mempersoalkan alasan surat tersebut dapat tersasar ke institusi yang berbeda. Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa bukan alamat pihak yang berkepentingan langsung dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa, sehingga keberadaan surat di tempat itu membuat informasi penting tidak sampai kepada penerima yang dituju. Selama dokumen tersebut tersimpan di sana, pihak Bupati Gowa tidak memiliki kesempatan yang memadai untuk membaca isi surat dan menyiapkan tanggapan.
Peristiwa ini menjadi dasar bagi kuasa hukum untuk mempertanyakan tata kelola penyampaian dokumen serta dampaknya terhadap proses pemeriksaan perkara. Mereka juga menilai perlu ada penjelasan mengenai jalur pengiriman, pencatatan penerimaan, dan langkah yang dilakukan setelah kesalahan alamat diketahui.
Tim kuasa hukum Bupati Gowa mendatangi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kedatangan tersebut dilakukan untuk mengetahui perkembangan perkara yang sedang ditangani sekaligus menyampaikan tanggapan Bupati Gowa melalui jalur resmi. Tim juga ingin memastikan secara langsung status pemeriksaan dan komunikasi terkait perkara tersebut.
Namun, setibanya di MA, kuasa hukum memperoleh informasi bahwa perkara itu telah diputus sehari sebelumnya, yakni pada Kamis, 1 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi perhatian karena pihak kuasa hukum menyatakan belum menerima surat pemberitahuan mengenai putusan. Mereka kemudian meminta penjelasan mengenai waktu pengiriman dan alur distribusi surat tersebut.
Dari keterangan yang diterima, surat pemberitahuan putusan disebut telah dikirim melalui PT Pos sekitar satu bulan sebelum tim mendatangi MA. Berdasarkan informasi itu, kuasa hukum selanjutnya menelusuri keberadaan surat dengan menghubungi pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengiriman. Penelusuran tersebut mengarah pada temuan bahwa surat yang seharusnya diterima pihak terkait justru salah diantar ke Pengadilan Agama Sungguminasa.
Kesalahan pengantaran itu menyebabkan surat tidak sampai kepada penerima yang semestinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun tim, surat tersebut baru dikembalikan kepada PT Pos pada 2 Oktober 2026, atau sehari setelah putusan MA dijatuhkan. Dengan demikian, kuasa hukum menilai terdapat persoalan dalam proses penyampaian informasi putusan, terutama karena surat baru kembali ke jalur pengiriman setelah perkara diputus.
Adhi menyatakan keadaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya dugaan sabotase. Pernyataan itu disampaikan sebagai dugaan dan pertanyaan dari pihak kuasa hukum, bukan sebagai fakta yang telah terbukti. Untuk memastikan penyebab serta pihak yang bertanggung jawab, mereka memilih menempuh langkah hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu diharapkan dapat membuka seluruh rangkaian peristiwa, termasuk proses pengiriman, kesalahan alamat, serta waktu pengembalian surat.
Setelah mengetahui adanya kesalahan pengiriman surat Mahkamah Agung, tim kuasa hukum Bupati Gowa menempuh langkah hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Laporan itu diajukan agar dugaan kesalahan pengiriman dapat ditelusuri secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah peristiwa tersebut terjadi karena kelalaian administratif atau mengandung unsur kesengajaan. Langkah pelaporan ditempuh sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan mengenai proses pengiriman surat dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menyampaikan bahwa pihaknya telah melampirkan sejumlah bukti kepada penyidik. Bukti tersebut lain memuat informasi mengenai pihak yang mengirim dan menerima surat di Pengadilan Agama. Keterangan tentang identitas pengirim dan penerima dinilai penting untuk membantu aparat kepolisian memetakan rangkaian peristiwa, memeriksa prosedur yang berlaku, serta menentukan tahapan pemeriksaan yang diperlukan. Seluruh dokumen dan informasi yang diserahkan diharapkan dapat menjadi bahan awal dalam proses penyelidikan.
Adhi Bintang menegaskan bahwa kuasa hukum menyerahkan penelusuran lebih lanjut kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan. Polisi diharapkan memeriksa alur pengiriman, meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, dan menelusuri motif maupun latar belakang peristiwa tersebut berdasarkan bukti yang tersedia. Tim kuasa hukum tidak menarik kesimpulan di luar fakta yang telah disampaikan, termasuk mengenai apakah kesalahan itu murni kelalaian atau dilakukan dengan sengaja. Penentuan mengenai rangkaian kejadian, motif, serta ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

