Pengawasan Digital Kemenhub Ungkap Tingkat Kepatuhan Operator Bus AKAP

Pengawasan Digital Kemenhub Ungkap Tingkat Kepatuhan Operator Bus AKAP

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memperluas pengawasan terhadap layanan angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP) di seluruh Indonesia. Pemantauan tersebut mencakup 115 terminal penumpang tipe A yang menjadi titik penting keberangkatan, kedatangan, dan perpindahan penumpang. Cakupan yang luas ini diperlukan untuk memastikan operasional bus berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai tingkat kepatuhan operator.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan didukung aplikasi Terminal Online System (TOS). Sistem digital ini membantu petugas mencatat serta memantau kegiatan operasional bus secara lebih terstruktur, mulai dari keberangkatan hingga pemenuhan berbagai persyaratan layanan. Data yang terkumpul dapat digunakan untuk mengidentifikasi kondisi di lapangan secara lebih cepat dan akurat. Dengan demikian, proses pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan manual, tetapi juga memanfaatkan informasi yang terdokumentasi dan dapat ditelusuri.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pengawasan melalui TOS tidak berhenti pada pencatatan pelanggaran. Informasi tersebut menjadi dasar untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja operator dan menyusun langkah pembinaan yang sesuai. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah membedakan permasalahan yang bersifat administratif, teknis, maupun operasional, sehingga tindak lanjut dapat diberikan secara lebih terarah dan proporsional.

Tujuan utama pengawasan adalah mendorong setiap operator memenuhi persyaratan teknis dan administratif sebelum serta selama memberikan layanan kepada masyarakat. Kepatuhan terhadap ketentuan kendaraan, awak bus, dokumen perjalanan, dan prosedur operasional menjadi bagian penting dalam menjaga mutu layanan. Melalui pemantauan yang terukur dan efisien, Kemenhub berharap penyelenggaraan angkutan umum semakin tertib, aman, dan berkeselamatan. Pengawasan berkelanjutan juga diharapkan memperkuat tanggung jawab operator serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan AKAP.

Data pengawasan digital Kementerian Perhubungan mencakup aktivitas operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP) pada terminal penumpang tipe A selama periode 1 Januari hingga 2 Oktober 2026. Dalam rentang tersebut, sistem mencatat perjalanan kendaraan yang berangkat dan datang, sekaligus merekam jumlah penumpang pada kedua kategori perjalanan. Cakupan data ini menggambarkan lalu lintas bus AKAP yang terpantau melalui titik-titik pengawasan terminal.

Untuk perjalanan keberangkatan, kendaraan yang tercatat meninggalkan terminal penumpang tipe A mencapai 2.875.901 perjalanan. Pada arus kedatangan, jumlah kendaraan yang terpantau mencapai 2.985.183 perjalanan. Selisih pencatatan tersebut menunjukkan adanya perbedaan volume kendaraan yang berangkat dan kendaraan yang datang selama periode pengawasan, tanpa mengubah cakupan waktu pencatatan yang sama.

Dari sisi penumpang, perjalanan keberangkatan membawa 38.188.027 penumpang yang terpantau dalam sistem. Sementara itu, jumlah penumpang yang tercatat datang mencapai 36.975.009 orang. Angka tersebut merupakan keseluruhan penumpang yang terekam pada operasional bus AKAP di terminal penumpang tipe A selama periode pengawasan, baik pada saat meninggalkan terminal maupun ketika tiba.

Pada perjalanan keberangkatan, sebanyak 1.266.549 perjalanan, atau 44,04 persen, tercatat tidak melakukan pelanggaran. Adapun 1.609.352 perjalanan, atau 55,96 persen, terindikasi melanggar. Untuk perjalanan kedatangan, terdapat 1.327.171 perjalanan atau 44,46 persen yang tercatat tanpa pelanggaran. Sebanyak 1.658.012 perjalanan lainnya, atau 55,54 persen, terindikasi melakukan pelanggaran. Perincian ini menyajikan distribusi hasil pemantauan berdasarkan status kepatuhan yang tercatat dalam sistem pengawasan digital.

Pemantauan digital Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa penyimpangan trayek menjadi jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan pada operasional bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Temuan ini mengindikasikan masih adanya kendaraan yang beroperasi tidak sesuai lintasan atau izin perjalanan yang ditetapkan. Selain penyimpangan trayek, petugas juga mencatat dokumen kartu izin penyelenggaraan angkutan atau kartu pengawasan (KPS) yang kedaluwarsa atau tidak aktif, serta masa berlaku uji berkala kendaraan yang telah berakhir. Dokumen uji berkala tersebut lazim dikenal sebagai BLUE atau KIR.

Pada kendaraan yang berangkat, tercatat 973.854 pelanggaran penyimpangan trayek. Pelanggaran berikutnya berkaitan dengan masa berlaku KPS yang tidak aktif, dengan jumlah 701.404 kasus. Sementara itu, pelanggaran masa berlaku uji berkala yang kedaluwarsa mencapai 416.877 kasus. Data tersebut memperlihatkan bahwa kepatuhan terhadap rute dan kelengkapan administratif masih menjadi perhatian utama dalam pengawasan keberangkatan bus AKAP.

Untuk kendaraan yang datang, jumlah pelanggaran penyimpangan trayek tercatat lebih tinggi, yakni 978.910 kasus. Pelanggaran masa berlaku KPS yang sudah tidak berlaku mencapai 752.310 kasus, sedangkan pelanggaran masa berlaku uji berkala kedaluwarsa berjumlah 457.732 kasus. Perbedaan angka kendaraan berangkat dan datang menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan pada berbagai titik pemeriksaan, bukan hanya sebelum perjalanan dimulai.

Petugas juga mencatat lima perusahaan otobus dengan jumlah pelanggaran terbanyak. PT SSR berada pada urutan tertinggi dengan 228.410 kali pelanggaran, disusul PT EMPS sebanyak 188.328 kali dan PT PP sebanyak 182.371 kali. Berikutnya, PT SJML tercatat 144.348 kali, sedangkan PT HB mencapai 90.419 kali. Pencatatan berbasis digital memungkinkan pola pelanggaran tersebut dipetakan secara lebih terukur, sehingga dapat menjadi dasar evaluasi, pembinaan, dan penegakan kepatuhan operator.

Hasil pengawasan digital menjadi dasar bagi Kementerian Perhubungan untuk menentukan tindak lanjut terhadap operator bus antarkota antarprovinsi (AKAP). Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan operator AKAP masih perlu ditingkatkan secara lebih baik dan konsisten. Penilaian tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak berhenti pada pencatatan temuan, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah yang mampu mendorong perubahan perilaku dan memperkuat tanggung jawab operator dalam menyediakan layanan transportasi yang aman.

Data hasil pengawasan akan digunakan untuk mengevaluasi jenis pelanggaran yang paling sering terjadi, tingkat risikonya, serta pola kepatuhan setiap operator. Berdasarkan evaluasi itu, Kemenhub dapat menyusun langkah pembinaan yang lebih tepat sasaran, termasuk pemberian arahan, pendampingan, dan penguatan prosedur operasional. Apabila ditemukan pelanggaran yang membahayakan keselamatan atau dilakukan berulang, data tersebut juga dapat menjadi dasar untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan berbasis data diharapkan membuat pengawasan lebih objektif, terukur, dan mampu mendorong perbaikan berkelanjutan.

Setiap operator memiliki kewajiban memastikan seluruh persyaratan laik jalan terpenuhi sebelum kendaraan beroperasi. Pemenuhan persyaratan teknis dan administratif tidak semestinya dilakukan hanya ketika ada pemeriksaan, melainkan harus menjadi kebiasaan dalam menjalankan layanan setiap hari. Pemeriksaan kendaraan, kelengkapan dokumen, kondisi pengemudi, serta pemenuhan standar operasional perlu dipastikan secara rutin oleh operator. Kepatuhan yang konsisten diharapkan membentuk budaya keselamatan di lingkungan perusahaan dan melindungi penumpang selama perjalanan. Kemenhub akan terus memperkuat pengawasan, evaluasi, dan pembinaan agar masyarakat memperoleh layanan bus yang aman dan berkeselamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *