ART Akui Membunuh Dosen di Sukabumi karena Gaji Lima Bulan Tak Dibayar

ART Akui Membunuh Dosen di Sukabumi karena Gaji Lima Bulan Tak Dibayar

SUKABUMI, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 October 2026, Pal alias Agus, 41 tahun, mengakui perbuatannya kepada polisi dalam perkara pembunuhan dosen profesor Petrus Pallangan, 74 tahun. Pengakuan tersebut disampaikan ketika Agus menjalani pemeriksaan di Mapolsek Cibaka, Resor Sukabumi, pada Minggu (4/10/2026). Dalam pemeriksaan itu, tersangka mengungkap alasan yang disebut menjadi latar belakang tindakannya terhadap korban.

Agus diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga atau ART di rumah Petrus Pallangan. Kepada polisi, ia mengaku merasa sakit hati karena gajinya selama bekerja tidak kunjung dibayarkan. Hak yang seharusnya diterima setiap bulan itu tertunggak selama lima bulan, sehingga persoalan pembayaran tersebut menjadi sumber kekecewaan yang disampaikan dalam pengakuannya.

Besaran gaji Agus sebagai ART adalah Rp2,5 juta per bulan. Dengan tunggakan selama lima bulan, pembayaran yang belum diterimanya berkaitan dengan hak kerja yang seharusnya dibayarkan secara rutin. Namun, gaji tersebut belum diberikan karena korban disebut belum memiliki uang. Kondisi itu kemudian dikaitkan Agus dengan rasa sakit hati yang melatarbelakangi pembunuhan tersebut.

Pengakuan di Mapolsek Cibaka menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara karena tersangka menyebut langsung hubungan tunggakan gaji dan motif pembunuhan. Polisi menerima keterangan Agus mengenai pekerjaannya sebagai ART, jumlah gaji yang diterima setiap bulan, serta tunggakan selama lima bulan. Perkara ini menempatkan Pal alias Agus sebagai tersangka dalam pembunuhan terhadap Petrus Pallangan, dosen profesor berusia 74 tahun, dengan motif sakit hati akibat gaji yang tidak kunjung dibayarkan.

Hubungan Agus dan korban disebut memburuk setelah persoalan pembayaran upah berlangsung berlarut-larut. Agus, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga, mengaku belum menerima gaji selama lima bulan. Kondisi tersebut membuatnya merasa haknya tidak dipenuhi, terutama karena pekerjaan tetap dijalankan sementara pembayaran yang dinantikan tidak kunjung diberikan. Tunggakan itu kemudian menjadi sumber kekecewaan yang terus menumpuk dalam hubungan kerja keduanya.

Selain menghadapi persoalan upah, Agus juga mengaku sedang terlilit utang. Beban ekonomi pribadi tersebut membuat kebutuhan terhadap penghasilan menjadi semakin mendesak. Dalam keterangannya, tekanan itu disebut turut memengaruhi kondisi emosinya ketika masalah gaji belum terselesaikan. Namun, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai gambaran mengenai keadaan yang dihadapinya, bukan sebagai penetapan adanya motif lain di luar keterangan yang telah disampaikan.

Agus mengaku merasa kesal karena gaji yang menjadi haknya belum dibayarkan. Perasaan itu disebut muncul bersamaan dengan tekanan akibat utang dan kebutuhan ekonomi yang harus dipenuhi. Dengan demikian, tunggakan upah dan persoalan keuangan pribadi berada dalam rangkaian keadaan yang meningkatkan ketegangan sebelum peristiwa pembunuhan. Keterangan tersebut menggambarkan tekanan yang dirasakan tersangka tanpa secara otomatis menjelaskan seluruh sebab terjadinya tindak pidana.

Polisi masih perlu mendalami rangkaian kejadian, termasuk komunikasi mengenai pembayaran, kondisi hubungan kerja, serta situasi yang berlangsung sebelum korban meninggal. Setiap informasi mengenai kesulitan ekonomi Agus harus ditempatkan sebagai bagian dari keterangan tersangka dan diuji melalui penyelidikan serta bukti lain. Sampai proses hukum berjalan, keterkaitan gaji tertunggak, utang, dan meningkatnya emosi tidak boleh diperluas menjadi kesimpulan yang melampaui fakta yang telah disampaikan secara resmi.

Puncak konflik Agus dan majikannya terjadi ketika Agus meminta izin untuk pulang kampung. Namun, permintaan tersebut tidak diizinkan oleh majikannya. Penolakan itu kemudian memicu cekcok di keduanya. Perselisihan tersebut menjadi bagian penting dalam keterangan Agus kepada penyidik mengenai perkara yang sedang ditangani.

Dalam keterangannya, Agus mengaku bertindak kalap setelah pertengkaran berlangsung. Ia menyebut menggunakan satu bantal untuk menyekap korban. Menurut pengakuannya, tindakan tersebut berlangsung sekitar 10 menit. Keterangan itu disampaikan sebagai penjelasan mengenai tindakannya setelah permintaan untuk pulang kampung tidak mendapat izin.

Agus juga mengaku beraksi seorang diri. Ia membantah adanya pihak lain yang turut membantu dalam tindakan tersebut. Selain itu, ia menyatakan tidak mengikat tangan korban. Pernyataan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan terhadap tersangka untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan dugaan keterlibatannya dalam perkara ini. Seluruh keterangan Agus masih menjadi bagian dari proses penyidikan, sehingga penyidik tetap perlu mencocokkannya dengan bukti serta keterangan lain yang diperoleh selama penanganan kasus.

Setelah memastikan Petrus telah meninggal dunia, Agus tidak melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang maupun memberi tahu keluarga korban. Ia justru meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke Makassar. Dalam pelariannya, Agus membawa sejumlah barang berharga milik Petrus, yakni sebuah ponsel pintar dan dua kartu ATM. Barang-barang tersebut turut menjadi bagian dari perkara yang kini menjeratnya.

Keberadaan Petrus baru diketahui setelah putrinya merasa khawatir karena kehilangan kontak sejak pertengahan September 2026. Tidak adanya kabar itu mendorong keluarga untuk mencari informasi mengenai keberadaan korban. Pada akhir pekan lalu, jasad Petrus akhirnya ditemukan. Penemuan tersebut mengungkap bahwa korban telah meninggal, sementara Agus diduga telah pergi meninggalkan lokasi dan membawa barang miliknya.

Pelarian Agus ke Makassar kemudian berakhir. Ia kini berada di balik jeruji besi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait kematian Petrus. Status tersebut menandai berakhirnya upaya Agus untuk menghindari kehadiran keluarga korban serta konsekuensi dari tindakan yang diakuinya. Barang milik korban yang dibawa dalam pelarian juga menjadi bagian dari rangkaian peristiwa setelah kematian Petrus.

Di hadapan pihak yang menangani perkara tersebut, Agus menyampaikan penyesalannya. Ia mengaku sangat menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada keluarga Petrus. Pernyataan itu disampaikan setelah pelariannya berakhir dan dirinya harus menjalani penahanan. Meski demikian, Agus tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya dari balik jeruji besi, sementara keluarga korban menghadapi kehilangan setelah jasad Petrus ditemukan pada akhir pekan lalu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *