News  

Ketua DPC LIN Kabupaten Gowa Muhammad Arman Dg Parewa Soroti Penonaktifan Sekda dan Dua Pejabat Strategis, Desak Bupati Gowa Buka Dugaan Pelanggaran ASN ke Publik

GOWA, SULAWESI SELATAN — Gelombang penonaktifan pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa menjadi perhatian serius publik. Langkah Bupati Gowa Hj. Sitti Husniah Talenrang yang menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda) Gowa Andy Aziz Peter, Kepala BKPSDM Indra Said, dan Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir dinilai sebagai kebijakan yang memiliki konsekuensi besar terhadap tata kelola pemerintahan.

Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Gowa, Muhammad Arman Dg Parewa, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak boleh berhenti pada penonaktifan semata, melainkan harus dibarengi dengan transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum administrasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Jika benar ada dugaan pelanggaran disiplin berat sebagaimana disampaikan Bupati Gowa, maka masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaannya berjalan. Jangan sampai kebijakan sebesar ini hanya menjadi konsumsi politik tanpa kejelasan hukum dan administrasi,” tegas Muhammad Arman Dg Parewa.

LIN: Penonaktifan Harus Disertai Bukti dan Proses yang Terbuka

Muhammad Arman Dg Parewa mengatakan, penonaktifan pejabat eselon II merupakan kewenangan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Namun kewenangan tersebut tetap harus dijalankan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mekanisme pemeriksaan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, keputusan pembebasan sementara terhadap Inspektur Inspektorat Daerah Syahrul Syahrir yang tertuang dalam Keputusan Bupati Gowa Nomor 800.1.6.2/1802/2026 menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin tingkat berat. Akan tetapi, hingga kini masyarakat belum memperoleh penjelasan resmi mengenai substansi dugaan pelanggaran tersebut.

“Publik membutuhkan kepastian. Apa bentuk pelanggaran berat yang dimaksud? Apakah berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, administrasi, atau persoalan lain? Semua harus dijelaskan setelah proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.”

LIN menilai keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul asumsi maupun tudingan yang justru merugikan institusi pemerintahan.

Soroti Penonaktifan Sekda Gowa

Penonaktifan Sekda Gowa Andy Aziz Peter juga menjadi perhatian DPC LIN Kabupaten Gowa. Jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang mengendalikan koordinasi birokrasi di daerah.

Muhammad Arman Dg Parewa menyebut, apabila seorang Sekda dinonaktifkan karena indikasi pelanggaran berat, maka dampaknya bukan hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kami meminta proses pemeriksaan terhadap Sekda dilakukan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Jangan ada tebang pilih.”

Ia juga meminta seluruh dokumen pemeriksaan diproses sesuai ketentuan disiplin ASN dan diawasi oleh lembaga yang berwenang.

Bupati Disebut Akan Lakukan Perombakan Besar

Pernyataan Bupati Gowa yang menyebut penonaktifan tiga pejabat merupakan awal dari penyegaran menyeluruh di lingkup Pemkab Gowa memunculkan perhatian tersendiri.

LIN mengingatkan bahwa rotasi, mutasi, maupun pembebasan jabatan harus didasarkan pada evaluasi kinerja dan ketentuan hukum, bukan kepentingan tertentu.

“Perombakan birokrasi boleh dilakukan, tetapi harus objektif dan berbasis merit system. Jangan sampai penyegaran birokrasi justru menimbulkan persoalan baru.”

LIN Minta Inspektorat dan BKPSDM Diperiksa Menyeluruh

Muhammad Arman Dg Parewa menilai penonaktifan Kepala BKPSDM dan Inspektur Inspektorat membuka ruang evaluasi terhadap sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Menurutnya, Inspektorat memiliki fungsi penting dalam mengawasi penggunaan anggaran dan kepatuhan administrasi perangkat daerah.

“Kalau Inspektur sendiri diperiksa karena dugaan pelanggaran disiplin berat, maka sistem pengawasan internal juga patut dievaluasi secara menyeluruh.”

LIN meminta proses pemeriksaan tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya persoalan tata kelola birokrasi yang lebih luas.

Desak Transparansi kepada Publik

DPC LIN Kabupaten Gowa mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa segera memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap tiga pejabat yang dinonaktifkan.

Menurut Muhammad Arman Dg Parewa, keterbukaan informasi merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat.

“Masyarakat Gowa berhak mengetahui perkembangan pemeriksaan ini. Kami akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih.”

LIN menegaskan akan terus melakukan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan penegakan disiplin ASN dan tata kelola pemerintahan.

Sorotan Investigasi LIN

DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Gowa menyampaikan beberapa poin penting yang akan dikawal:

  • Transparansi hasil pemeriksaan terhadap Sekda, Kepala BKPSDM, dan Inspektur Inspektorat.

  • Kepastian bahwa proses disiplin ASN berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

  • Pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses mutasi dan perombakan birokrasi.

  • Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kasus penonaktifan tiga pejabat tinggi Pemkab Gowa menjadi salah satu dinamika birokrasi terbesar di Kabupaten Gowa pada tahun 2026. DPC Lembaga Investigasi Negara Kabupaten Gowa menegaskan akan terus mengawal proses ini sebagai bagian dari pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Redaksi Sorotan Investigasi – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Gowa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *