News  

LIN Soroti Temuan LHP BPK Tahun 2024: Opini WTP Pemprov Papua Barat Daya Tak Boleh Menutup Catatan Pengelolaan Anggaran

SORONG, PAPUA BARAT DAYA — Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) memang memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Namun, predikat tersebut tidak berarti seluruh proses pengelolaan anggaran daerah terbebas dari persoalan.

Sejumlah catatan pemeriksaan BPK yang berkaitan dengan Tahun Anggaran 2024 justru menjadi perhatian serius Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya.

LIN menilai, opini WTP harus dipahami secara proporsional. WTP merupakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan kriteria pemeriksaan BPK, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa tidak terdapat kesalahan, kelemahan pengendalian, ataupun persoalan dalam setiap transaksi dan kegiatan pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow.

Menurut Jackson, setiap temuan dan rekomendasi yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 harus tetap menjadi perhatian pemerintah daerah, DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah, maupun masyarakat.

“WTP bukan berarti seluruh pengelolaan anggaran sudah sempurna. Temuan dan rekomendasi BPK tetap harus ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Jackson.

Belanja Modal DPRD dan Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

Salah satu catatan yang menjadi perhatian LIN adalah realisasi belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubel penunjang operasional anggota DPRD Papua Barat Daya dan Sekretariat DPRD dengan nilai sekitar Rp4,997 miliar.

Selain itu, BPK juga mencatat persoalan berkaitan dengan realisasi perjalanan dinas.

Dalam uraian LHP yang menjadi bahan perhatian LIN, terdapat rekomendasi agar Sekretaris DPRD menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp609.407.310 serta mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sebesar Rp114.843.000 melalui dokumen pertanggungjawaban yang telah divalidasi Inspektorat.

Rekomendasi tersebut harus ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan dalam LHP. Apabila belanja tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan, dana tersebut wajib disetorkan ke kas daerah.

LIN mempertanyakan sejauh mana seluruh rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti dan berapa nilai yang benar-benar telah dikembalikan ke kas daerah.

Jackson menegaskan, LIN akan mengawal persoalan tersebut berdasarkan dokumen pemeriksaan dan perkembangan tindak lanjut resmi.

“Saya sebagai Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya berkomitmen mengawal setiap dugaan kerugian negara maupun persoalan pengelolaan keuangan yang tercantum dalam LHP BPK,” ujarnya.

Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Rp42,99 Miliar

Sorotan berikutnya berkaitan dengan penganggaran dan realisasi belanja barang dan jasa pada 10 SKPD pada Tahun Anggaran 2024.

Dalam LRA audited Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mencatat anggaran belanja barang dan jasa sebesar sekitar Rp908,903 miliar, dengan realisasi sekitar Rp715,391 miliar atau 78,71 persen.

Namun, berdasarkan uraian pemeriksaan BPK yang menjadi perhatian LIN, ditemukan adanya penganggaran yang dinilai tidak tepat pada 10 SKPD dengan total nilai sekitar Rp42.991.896.632.

Rinciannya meliputi:

  1. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat — Rp27.064.123.225.
  2. Dinas Perhubungan — Rp13.081.665.000.
  3. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah — Rp1.805.104.000.
  4. Inspektorat Daerah — Rp304.683.610.
  5. Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satpol PP — Rp5.000.000.
  6. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral — Rp27.500.000.
  7. Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan — Rp1.386.200.
  8. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian — Rp7.990.000.
  9. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan — Rp573.531.637.
  10. Sekretariat Daerah — Rp120.912.960.

LIN menyatakan telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait mengenai tindak lanjut atas persoalan tersebut.

Menurut informasi yang diterima LIN, sebagian nilai yang menjadi catatan pemeriksaan telah dikembalikan ke kas daerah.

Namun, bagi LIN, pengembalian uang bukan satu-satunya ukuran keberhasilan tindak lanjut.

LIN: Persoalan Bukan Sekadar Uang Dikembalikan

LIN menilai masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses penyelesaian rekomendasi BPK dilakukan.

Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah uang telah dikembalikan, tetapi juga mengapa kesalahan penganggaran atau pembayaran dapat terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara administratif, apakah prosedur telah diperbaiki, dan apakah kelemahan sistem pengendalian internal tidak kembali terulang.

Terlebih, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya Tahun Anggaran 2024 disebut mengungkap 21 permasalahan yang berkaitan dengan kelemahan sistem pengendalian intern serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, pemerintah daerah disebut menyatakan sependapat dengan kondisi yang ditemukan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi.

Bagi LIN, komitmen tersebut harus dibuktikan melalui tindakan konkret dan dapat diverifikasi.

WTP Bukan Kartu Bebas dari Pengawasan

Jackson Sambow menegaskan bahwa opini WTP tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Sebaliknya, setiap temuan dalam LHP BPK Tahun 2024 harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

“Predikat WTP adalah capaian yang patut diapresiasi, tetapi WTP bukan kartu bebas dari pemeriksaan dan pengawasan. Temuan BPK harus ditindaklanjuti sampai benar-benar selesai,” kata Jackson.

Menurut LIN, masyarakat Papua Barat Daya memiliki hak untuk mengetahui perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk status pengembalian dana, dokumen pertanggungjawaban, serta langkah perbaikan sistem pengendalian internal.

LIN Dorong Aparat Penegak Hukum Cermati Temuan

LIN juga mendorong Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, serta aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan di wilayah Papua Barat Daya untuk mencermati temuan-temuan dalam LHP BPK Tahun 2024.

LIN tidak secara serta-merta menyimpulkan adanya tindak pidana hanya berdasarkan temuan administratif BPK.

Namun, apabila dalam proses pendalaman ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kerugian negara yang memenuhi unsur pidana, LIN mendorong agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Bagi LIN, LHP BPK harus menjadi instrumen penting untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memastikan penggunaan uang negara berlangsung transparan, tertib, efektif, serta sesuai peraturan perundang-undangan.

Opini WTP bukan akhir dari pengawasan.

Justru catatan dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP BPK Tahun 2024 harus menjadi bagian penting dari evaluasi pemerintah daerah untuk memastikan persoalan yang sama tidak kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.

Jackson menegaskan LIN akan terus mengawal perkembangan tindak lanjut temuan tersebut.

“Pemerintah harus memastikan seluruh rekomendasi BPK Tahun 2024 ditindaklanjuti secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai predikat WTP membuat persoalan yang tercantum dalam LHP justru luput dari perhatian publik,” tegasnya.

Catatan Redaksi: Seluruh temuan, nilai dan uraian dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2024 berdasarkan materi LHP yang menjadi rujukan. Temuan pemeriksaan tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Untuk kepentingan pemberitaan investigatif, dokumen LHP BPK dan dokumen tindak lanjut resmi perlu dijadikan rujukan utama. Setiap pihak yang disebut juga berhak memberikan klarifikasi atau hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *