TOBOALI, BANGKA SELATAN — Penanganan perkara hukum yang menjerat sembilan pengusaha mitra PT Timah di Kabupaten Bangka Selatan kembali mendapat sorotan. Tiga aktivis Bangka Selatan, Norman Adjis, Batara Harahap, dan Muhammad Rosidi, mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu, 19 Agustus 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kedatangan ketiga aktivis tersebut bertujuan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus melakukan audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Dalam pertemuan itu, mereka menyampaikan sejumlah pertanyaan dan tuntutan terkait proses penanganan perkara yang melibatkan sembilan pengusaha mitra PT Timah.

Audiensi tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan beserta jajaran kepala seksi. Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto, S.H., S.I.K., juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.
Soroti Penahanan 9 Pengusaha Mitra PT Timah
Salah satu persoalan utama yang disampaikan dalam audiensi adalah perkara pertimahan yang sebelumnya menyeret sembilan pengusaha mitra PT Timah hingga menjalani proses penahanan.
Menurut Norman Adjis, pihaknya mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses penegakan hukum terhadap para mitra tersebut. Ia menyebut terdapat dugaan kriminalisasi yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka berdasarkan data dan fakta hukum.
“Kedatangan kami ke Kejari Bangka Selatan berdasarkan statement yang kami bertiga sampaikan. Saya, Batara, dan M. Rosidi dengan tegas menyatakan sikap untuk meminta pemeriksaan dan jawaban terhadap beberapa tuntutan yang telah kami sampaikan kepada Pak Kajari Bangka Selatan,” ujar Norman.
Menurutnya, terdapat kurang lebih 40 poin yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Bangka Selatan untuk mendapatkan penjelasan dan tanggapan.

“Karena dalam kasus yang menimpa sembilan pengusaha mitra PT Timah ini, kami menduga telah terjadi kriminalisasi dalam penegakan hukum terhadap sembilan mitra tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, Norman menegaskan bahwa sikap dan audiensi yang dilakukan bersama dua aktivis lainnya tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari fungsi kontrol publik terhadap proses penegakan hukum.
Minta Penegakan Hukum Objektif dan Menjunjung Praduga Tak Bersalah
Dalam audiensi tersebut, ketiga aktivis meminta agar seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah terhadap setiap pihak yang sedang menjalani proses hukum.
“Apabila memang ada kejanggalan dalam proses hukum, kami siap menghadapinya dan kami meminta agar semuanya dijelaskan sesuai aturan yang berlaku,” kata Norman.
Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh dipengaruhi oleh tekanan dari pihak mana pun.
“Kami berharap Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dapat memberikan jawaban terhadap seluruh poin yang kami sampaikan secara terang, berdasarkan data dan fakta hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, tidak muncul persepsi liar di tengah masyarakat mengenai proses penanganan perkara,” lanjutnya.
Menurut ketiga aktivis tersebut, hasil audiensi diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.
Mereka menilai kritik, pertanyaan, dan tuntutan yang disampaikan merupakan bagian dari kontrol sosial agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai koridor yang berlaku.
Beri Waktu Satu Minggu untuk Jawaban
Norman mengatakan pihaknya akan menunggu jawaban resmi dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan sesuai waktu yang telah disampaikan dalam audiensi.

Menurutnya, pihak Kejari Bangka Selatan diberikan waktu paling lama satu minggu untuk memberikan penjelasan terhadap poin-poin yang telah diajukan.
“Kami akan menunggu jawaban dari Kajari Bangka Selatan sesuai waktu yang telah diberikan, paling lama satu minggu setelah audiensi. Kami berharap seluruh poin yang disampaikan dapat ditanggapi secara serius dan terbuka sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkara-perkara yang menjadi perhatian,” ujarnya.
Pertanyakan SP dan SPK yang Dikeluarkan PT Timah
Selain mempertanyakan proses penanganan perkara terhadap sembilan mitra PT Timah, ketiga aktivis juga meminta agar pihak PT Timah dapat dimintai keterangan secara langsung.
Mereka berharap pihak PT Timah dapat dipanggil oleh aparat penegak hukum atau dihadirkan dalam proses persidangan untuk memberikan penjelasan terkait dokumen SP dan SPK yang diterbitkan kepada para mitra.
“Terakhir, kami meminta agar pihak Kejari Bangka Selatan memanggil pihak PT Timah atau menampilkan di persidangan untuk mempertanyakan SP dan SPK yang dikeluarkan oleh PT Timah kepada para mitra, apakah sah atau tidak,” kata Norman.
Menurutnya, persoalan terkait dokumen tersebut perlu dijelaskan secara terang karena dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.

“Karena dalam perkara ini, PT Timah juga harus dimintai pertanggungjawaban terkait SP dan SPK yang telah dikeluarkannya,” lanjutnya.
Meski demikian, Norman kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun maupun mengintervensi proses hukum.
“Kami tidak bermaksud menghakimi siapa pun dalam proses hukum yang sedang berjalan. Yang kami inginkan adalah memastikan setiap perkara ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan keraguan di mata masyarakat,” pungkas Norman Adjis.
Ketiga aktivis tersebut berharap seluruh aspirasi dan pertanyaan yang telah disampaikan dapat memperoleh jawaban berdasarkan data, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Mereka juga menekankan bahwa proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga persidangan, harus berjalan sesuai mekanisme hukum, menjunjung prinsip keadilan, serta terbuka terhadap pengawasan publik tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak mana pun.
Sumber: Tim/LIN Babel
- Satlantas Polres Sampang Gelar Layanan SIM Cak Mat di Kecamatan Omben, Warga Bisa Perpanjang SIM A dan C
- LIN PBD Apresiasi Kejari Sorong Periksa Mantan Bupati Sorong Selatan, Dugaan Tipikor Dana Operasional Terus Bergulir
- Jalan Paitana–Sungguareng–Bulloe Dikeruk, Overlay Tak Kunjung Dilakukan, Warga Jeneponto Soroti Keselamatan Pengguna Jalan


Response (1)