BANGKA – Polemik dugaan pelanggaran batas lahan di kawasan Kolong Katis, Desa Kace Timur, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, kembali memanas. Meski telah beberapa kali mendapat teguran dari pemerintah desa maupun pemerintah kecamatan, pembangunan yang dikaitkan dengan pengusaha perumahan yang disebut bernama Rince, selaku pengembang Perumahan Damai Lestari, disebut masih terus berlangsung.
Kondisi tersebut memicu reaksi keras dari DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga persoalan batas lahan diselesaikan secara tuntas sesuai ketentuan hukum.
Permasalahan ini berawal dari hasil Musyawarah Desa (Musdes) Rekonstruksi yang dihadiri dan ditandatangani berbagai unsur, di antaranya Pemerintah Kecamatan Mendo Barat, Pemerintah Desa Kace Timur, Polsek, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR Kabupaten Bangka, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta Direktur BUMDes Kace Timur.
Dalam hasil kesepakatan tersebut disebutkan bahwa sempadan kolong maupun aliran sungai tidak boleh dimanfaatkan dalam bentuk apa pun, sehingga seluruh pihak diminta mematuhi batas-batas yang telah disepakati.
Namun, menurut sejumlah tokoh masyarakat, hasil kesepakatan tersebut dinilai belum dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami menilai pihak pengusaha tidak menghargai hasil kesepakatan yang telah ditandatangani bersama. Karena itu kami meminta bagian bangunan, termasuk kucuran atap yang masuk ke kawasan sempadan kolong, dibongkar sesuai hasil kesepakatan,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Direktur BUMDes Kace Timur bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda juga meminta perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Bangka.
“Kami meminta Bupati Bangka turun langsung memberikan peringatan kepada pihak pengusaha agar menghormati kesepakatan yang telah dibuat bersama,” tegas Ketua BUMDes.
Selain itu, masyarakat juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung maupun Satpol PP Kabupaten Bangka mengambil langkah penegakan sesuai aturan yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Kepala Desa: Sudah Berulang Kali Dipanggil, Tidak Pernah Hadir
Kepala Desa Kace Timur, Amirullah, membenarkan bahwa pemerintah desa telah beberapa kali mengundang maupun melayangkan surat kepada pihak pengusaha.
“Pemerintah desa sudah beberapa kali memanggil dan menyurati pihak pengusaha. Namun sampai saat ini tidak pernah memberikan respons maupun menghargai keputusan yang telah disepakati bersama,” ungkap Amirullah.
Masyarakat Minta Pengukuran Ulang
Tokoh masyarakat Fuad bersama Iman Busyana, didukung tokoh pemuda, Karang Taruna, serta Direktur BUMDes Kace Timur, meminta dilakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang terhadap batas lahan Kolong Katis.
Menurut mereka, pengukuran ulang perlu dilakukan berdasarkan dokumen kepemilikan yang sah agar tidak lagi menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai batas lahan.
Masyarakat juga meminta seluruh pihak yang sebelumnya hadir dalam rekonstruksi kembali dilibatkan agar proses berjalan secara terbuka dan transparan.
Selain itu, mereka berharap ATR/BPN Kabupaten Bangka turun langsung melakukan pengukuran ulang, sementara Pemerintah Kecamatan Mendo Barat kembali mengundang pihak pengusaha untuk hadir secara langsung dalam mediasi tanpa diwakili kuasa hukum.
DPD LIN Babel Akan Temui Bupati dan DPRD Bangka
Tim DPD LIN Bangka Belitung mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati Bangka, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
LIN menyatakan dalam waktu dekat akan menemui Bupati Bangka, DPRD Kabupaten Bangka, serta instansi terkait guna menyampaikan aspirasi masyarakat sekaligus meminta penyelesaian yang objektif dan transparan.
Ketua DPD LIN Bangka Belitung, Ahmad, menegaskan pihaknya mendesak agar seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai seluruh persoalan hukum dan administrasi benar-benar selesai.
“Kami mendesak pihak Rince untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan. Jangan sampai persoalan ini memicu konflik yang tidak diinginkan atau bahkan masyarakat bertindak sendiri karena merasa aspirasinya tidak didengar,” tegas Ahmad.
Ia menambahkan bahwa penghentian sementara merupakan langkah yang paling bijaksana untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Intinya, kami meminta pekerjaan dihentikan terlebih dahulu sampai seluruh persoalan diselesaikan secara tuntas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Ruang Hak Jawab dan Klarifikasi
Hingga berita ini dipublikasikan, tim DPD LIN Bangka Belitung masih terus menghimpun informasi dari berbagai pihak.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak pengembang maupun instansi terkait, guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Pihak yang ingin memberikan klarifikasi dapat menghubungi Tim DPD LIN Bangka Belitung melalui nomor +62 812-7433-7189.
Sumber: Fuad / Tim DPD LIN Bangka Belitung.
- KURANGNYA KESADARAN MASYARAKAT BUANG SAMPAH DI SALURAN IRIGASI JADI SOROTAN, LIN: Cerminan Degradasi Moral dan Tantangan Keberagamaan
- Serial Tragedi Kebakaran di Jeneponto Berulang, DPD LIN Sulsel Desak Evaluasi Total Mitigasi Bencana dan Respons Pemerinta
- Launching Perdana Pabrik Pupuk Organik KRISNA ORGANIK di Banyuwangi Disambut Antusias Petani





Responses (4)