News  

Belum Genap Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan Sekitar 1.300 Jiwa

BANGKA BARAT – Komitmen Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., dalam memberantas peredaran gelap narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu berskala besar. Belum genap sepekan sejak resmi menjabat, jajaran Polres Bangka Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Bangka Barat, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, serta Kasi Humas Polres Bangka Barat.

 

Kasi Humas Polres Bangka Barat, IPTU Yos Sudarso, mengatakan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Bangka Barat dalam memerangi peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman bagi generasi muda.

“Belum genap sepekan menjabat, Ibu Kapolres menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Bangka Barat,” ujar IPTU Yos Sudarso.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MI (26). Dari hasil penggeledahan ditemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan tersangka MI hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RS (28). Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap RS di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

“Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Barang bukti yang diamankan mencapai 337,72 gram bruto, berikut timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta barang pendukung lainnya,” jelas IPTU Yos Sudarso.

Dari kedua tersangka tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 341,06 gram bruto. Nilai ekonomis barang haram itu diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila sempat beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Menurut IPTU Yos Sudarso, keberhasilan ini menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan Kapolres Bangka Barat dalam menjaga wilayah hukumnya dari ancaman peredaran narkotika.

“Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum. Tersangka MI dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Polres Bangka Barat di bawah kepemimpinan AKBP Helen Simanjuntak berkomitmen menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.

📚 Artikel Terkait:

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *