Lima Puluh Kota, Sumatera Barat – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di kawasan hutan lindung Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai telah mengancam kelestarian lingkungan sekaligus merugikan masyarakat.
Ketua DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota, Anes Brasco, menyampaikan bahwa dugaan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung tersebut bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administrasi pertambangan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan serius yang menyangkut kerusakan lingkungan, penegakan hukum, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas ilegal tersebut.
Menurutnya, apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa tindakan nyata dari aparat penegak hukum, maka akan semakin memperburuk kondisi kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air dan penyangga ekosistem.
Sungai Kampar Diduga Tercemar
Dugaan dampak aktivitas PETI juga dirasakan langsung oleh masyarakat yang bermukim di sekitar aliran Sungai Kampar. Sejumlah warga mengaku kualitas air sungai mengalami perubahan drastis akibat aktivitas penambangan yang diduga berlangsung di wilayah hulu.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa air sungai kini berubah keruh dan tidak lagi dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Air sungai rusak total karena ada aktivitas tambang emas di hulu. Kami tidak bisa lagi menggunakannya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar warga tersebut.
Apabila dugaan tersebut terbukti melalui hasil investigasi dan uji laboratorium oleh instansi berwenang, kondisi tersebut berpotensi menunjukkan adanya pencemaran lingkungan yang berdampak terhadap hak masyarakat memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Desak Aparat Usut Dugaan Keterlibatan Oknum APH
Selain meminta penindakan terhadap para pelaku PETI, DPC GRIB Jaya juga mendesak aparat penegak hukum mengusut secara profesional apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam aktivitas tersebut.

Anes menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan aparat harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang objektif sesuai ketentuan hukum. Ia menilai transparansi dalam proses penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya kepada pelaku di lapangan. Apabila nantinya ditemukan bukti yang sah mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk oknum aparat, maka seluruh pihak harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dugaan Pelanggaran Hukum Berlapis
DPC GRIB Jaya menilai bahwa apabila seluruh unsur pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, para pelaku dapat dikenakan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti terjadi pencemaran maupun perusakan lingkungan.
- Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi apabila dalam proses penyidikan ditemukan penggunaan bahan bakar bersubsidi untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila terdapat bukti adanya aliran dana hasil tindak pidana yang disamarkan.
Menurut Anes, penerapan pasal secara berlapis harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan sehingga memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan lingkungan.
Tiga Tuntutan DPC GRIB Jaya

Sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penegakan hukum dan penyelamatan kawasan hutan lindung, DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota menyampaikan tiga tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum:
- Mendesak Kapolri dan Panglima TNI membentuk tim khusus untuk memberantas aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Kapur IX serta mengusut dugaan keterlibatan oknum aparat apabila ditemukan bukti yang cukup.
- Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup melakukan audit lingkungan, investigasi lapangan, serta mengambil langkah hukum terhadap dugaan kerusakan kawasan hutan lindung.
- Meminta PPATK bersama Direktorat Jenderal Pajak menelusuri aliran dana hasil aktivitas tambang ilegal apabila ditemukan indikasi tindak pidana ekonomi maupun pencucian uang.
Anes menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah menghadapi praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah melawan mafia tambang. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk apabila terdapat oknum aparat, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kepolisian, TNI, Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan lindung Nagari Galugua.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan pernyataan resmi DPC GRIB Jaya Kabupaten Lima Puluh Kota dan keterangan warga. Dugaan-dugaan yang disampaikan masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- SAH! MIHIN Nahkodai DPC LIN Kabupaten Seluma Periode 2026–2029, Didampingi TASWIN dan Disaksikan Ketua DPD LIN Bengkulu Bastari
- Ketum LIN Gus Robi Dampingi Pencatatan DPC LIN Gowa di Kesbangpol, Tegaskan Kepengurusan Sah Hasil MUBESLUB
- Diduga Tahan Sisa Upah Pemborong Selama Dua Tahun, Mantan Bupati Maybrat Disorot







