News  

Ketum LIN & Ketua DPD Sulsel Pastikan Turun Aksi Jilid II di PN Gowa dan SMA Negeri 14 Gowa: Soroti Dugaan Keterangan Tidak Sesuai Fakta hingga Dugaan Rangkap Jabatan Hakim

GOWA – Gelombang tekanan publik terhadap penanganan perkara sengketa tanah ahli waris Dobolo Bin Lemang kembali menguat. Ketua Umum DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gus Robi Irawan Wiratmoko, memastikan dirinya akan turun langsung memimpin Aksi Damai Jilid II bersama Ketua DPD LIN Sulawesi Selatan Saharuddin Lili pada Selasa, 30 Juni 2026.

Aksi tersebut akan dipusatkan di Pengadilan Negeri (PN) Gowa dan berlanjut ke SMA Negeri 14 Gowa, lokasi yang diklaim berdiri di atas objek sengketa milik ahli waris.

Menurut LIN, aksi lanjutan ini bukan sekadar demonstrasi, melainkan bentuk desakan terbuka agar dugaan kejanggalan dalam proses penanganan perkara memperoleh penjelasan yang transparan kepada masyarakat.

Pertanyakan Dugaan Keterangan Tidak Sesuai Fakta

Ketua Umum LIN, Gus Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan dirinya akan hadir langsung di lapangan untuk meminta klarifikasi atas pernyataan yang disampaikan pihak PN Gowa saat menerima massa aksi pada 23 Juni 2026.

“Saya akan datang dan turun aksi. Ini soal keadilan. Kami akan mempertanyakan kembali mengapa terdapat keterangan yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta ketika dialog pada aksi jilid pertama. Selain itu, kami juga meminta penjelasan mengenai dugaan adanya rangkap jabatan hakim dalam perkara ini,” tegas Gus Robi.

Ia menyatakan bahwa sebelum aksi berlangsung, LIN telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial agar melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut.

Menurutnya, lembaga peradilan harus menjaga independensi, profesionalitas, serta kepercayaan publik terhadap proses hukum.

Dugaan Rangkap Jabatan Hakim Jadi Sorotan

Selain mempertanyakan keterangan yang dianggap tidak sesuai fakta, LIN juga menyoroti dugaan adanya hakim yang menangani pokok perkara sekaligus berperan sebagai mediator.

LIN menilai kondisi tersebut perlu dikaji oleh lembaga pengawas apabila benar terjadi, karena menurut mereka berpotensi menimbulkan persoalan etik maupun administrasi dalam proses peradilan.

Oleh karena itu, LIN meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) dan Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan secara independen terhadap dugaan tersebut.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan tersebut merupakan klaim dari pihak LIN dan hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran.

“Pendudukan” Damai di SMA Negeri 14 Gowa

Selain menggelar aksi di PN Gowa, massa juga akan bergerak menuju SMA Negeri 14 Gowa bersama para ahli waris.

Gus Robi menjelaskan bahwa istilah “pendudukan” yang digunakan bukan berarti penguasaan secara paksa, melainkan kehadiran massa untuk melakukan aksi damai, menyampaikan aspirasi, dan menuntut penyelesaian sengketa sesuai mekanisme hukum.

Menurut LIN, apabila nantinya terbukti secara hukum bahwa lahan tersebut merupakan hak ahli waris, maka pemerintah diminta mengembalikannya kepada pemilik yang sah.

Saharuddin Lili: Massa Datang Membawa Dokumen

Ketua DPD LIN Sulsel, Saharuddin Lili, memastikan aksi akan berlangsung secara damai dan telah diberitahukan kepada aparat kepolisian.

Ia menyebut peserta aksi berasal dari DPD LIN Sulsel, DPC LIN Makassar, serta keluarga ahli waris.

Menurutnya, massa tidak hanya membawa spanduk dan tuntutan, tetapi juga dokumen yang diklaim sebagai dasar permintaan klarifikasi kepada PN Gowa.

“Kami datang membawa data, dokumen, dan tuntutan tertulis. Kami berharap memperoleh jawaban yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Tiga Tuntutan Utama Aksi Jilid II

Dalam aksi yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026, LIN akan menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:

  • Meminta PN Gowa memberikan klarifikasi terbuka atas dugaan adanya keterangan yang dinilai tidak sesuai fakta saat dialog pada aksi sebelumnya.
  • Meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melakukan penelaahan terhadap dugaan rangkap jabatan hakim sebagaimana disampaikan oleh LIN.
  • Mendesak penyelesaian sengketa lahan SMA Negeri 14 Gowa sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan meminta pengembalian objek sengketa kepada ahli waris apabila hak tersebut telah dinyatakan sah berdasarkan proses hukum.

Hak Jawab Masih Dibuka

Sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan, hingga berita ini diterbitkan redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Humas PN Gowa, Ketua PN Gowa, hakim yang dimaksud dalam pemberitaan, pihak SMA Negeri 14 Gowa, Pemerintah Kabupaten Gowa, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, serta Komisi Yudisial.

Apabila klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.