MALANG – Kasus dugaan intimidasi terhadap jurnalis kembali mencuat di Kabupaten Malang. Seorang oknum Kepala Desa (Kades) berinisial Tarmuji diduga mendatangi kediaman Ahmad alias Bonong, seorang wartawan, pada Jumat (12/06/2026) dengan nada marah terkait pemberitaan yang menyinggung usaha miliknya.
Menurut informasi yang dihimpun, kedatangan Kades tersebut dipicu oleh pemberitaan yang berkaitan dengan sebuah losmen yang berlokasi di Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Tempat usaha tersebut sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul informasi mengenai dugaan adanya korban anak di bawah umur yang dibawa masuk ke lokasi oleh pria hidung belang.
Sejumlah pihak menilai bahwa keberatan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan mendatangi atau menekan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers. Beberapa organisasi dan simpatisan wartawan menyatakan empati serta dukungan terhadap korban, bahkan dikabarkan telah ditempuh langkah hukum melalui pelaporan kepada pihak kepolisian.
Divisi Hukum dan HAM Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyatakan dukungan moral kepada seluruh jurnalis di Jawa Timur yang berupaya menempuh jalur hukum atas dugaan intimidasi tersebut.
“Kami mendukung langkah hukum yang dilakukan rekan-rekan jurnalis. Pers memiliki peran penting dalam mengungkap fakta kepada publik. Namun demikian, kami juga mengingatkan agar setiap pemberitaan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik, berimbang, dan berdasarkan fakta di lapangan,” ujar perwakilan Divisi Hukum dan HAM LIN.
Secara hukum, tindakan menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Selain itu, apabila terdapat unsur ancaman atau intimidasi, aparat penegak hukum juga dapat mempertimbangkan ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LIN menegaskan bahwa pers bukanlah lawan pemerintah desa maupun pejabat publik. Sebaliknya, pers merupakan mitra strategis dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, dan kontrol sosial di tengah masyarakat.
“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, jalur yang tepat adalah menggunakan hak jawab atau mengajukan pengaduan melalui Dewan Pers, bukan dengan tindakan yang berpotensi mengintimidasi wartawan,” tegasnya.
Divisi Hukum dan HAM LIN berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan objektif sehingga tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak, khususnya pejabat publik, untuk lebih memahami peran dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi serta membangun sinergi yang sehat dengan insan media demi kepentingan masyarakat luas.
(LIN – Redaksi)
📚 Artikel Terkait:
- Kembali Kembangkan Sayap Organisasi, LIN Bentuk Kepengurusan DPC Kabupaten Pangkep Kepulauan
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/kapolres-cup-2026-digelar-polres-bangka-barat-buka-pendaftaran-turnamen-mobile-legends-gratis”>Kapolres Cup 2026 Digelar, Polres Bangka Barat Buka Pendaftaran Turnamen Mobile Legends Gratis
- DPD LIN Sulsel Bantah Terlibat Investigasi Kasus Kartu Relawan Prabowo, Saharuddin Lili Kutuk Oknum yang Catut Nama Lembaga








Responses (2)