Gowa, Sulawesi Selatan β Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan ahli waris Dobolo Bin Lemang kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Namun, seperti sidang-sidang sebelumnya, persidangan kembali menyisakan tanda tanya besar setelah sejumlah instansi pemerintah yang menjadi tergugat kembali tidak menghadiri persidangan.
Dalam sidang yang berlangsung tersebut, pihak tergugat dari Dinas Perikanan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), serta Dinas Kehutanan kembali tidak terlihat hadir untuk memberikan penjelasan di hadapan majelis hakim terkait objek sengketa yang selama ini menjadi polemik.
Ketidakhadiran berulang kali ini semakin memunculkan pertanyaan dari pihak ahli waris maupun tim pendamping hukum yang sejak awal mengawal perkara tersebut.
Lagi dan Lagi Tidak Hadir, Ada Apa?
Perkara yang menyangkut lahan di Jalan Malino, Tompobalang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa ini telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah instansi pemerintah yang diduga pernah menguasai atau memanfaatkan lahan yang diklaim sebagai milik sah ahli waris.

Namun hingga memasuki sidang lanjutan, sebagian tergugat justru belum memberikan penjelasan secara langsung di hadapan pengadilan.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan.
Apakah ketidakhadiran tersebut hanya persoalan administratif?
Ataukah ada alasan lain yang menyebabkan instansi-instansi tersebut belum memberikan keterangan resmi di hadapan majelis hakim?
Pertanyaan inilah yang kini berkembang di tengah masyarakat dan menjadi sorotan pihak penggugat.
Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pertanyakan Keseriusan Tergugat
Pihak ahli waris bersama tim pendamping hukum menilai kehadiran para tergugat sangat penting untuk membuka fakta-fakta hukum yang selama ini dipersoalkan.

Menurut mereka, persidangan merupakan forum resmi untuk menjelaskan dasar penguasaan, pemanfaatan, maupun status hukum objek sengketa.
“Jika pihak tergugat terus tidak hadir, bagaimana publik bisa mengetahui dasar hukum penguasaan lahan yang selama ini dipersoalkan?” ungkap salah satu tim pendamping ahli waris seusai persidangan.
Mereka berharap seluruh pihak yang digugat dapat hadir secara langsung pada agenda sidang berikutnya agar proses hukum berjalan secara transparan dan terbuka.
Kasus Berawal dari Klaim Penguasaan Lahan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sengketa ini bermula dari klaim ahli waris Dobolo Bin Lemang atas lahan yang berada di kawasan Tompobalang, Kecamatan Somba Opu.

Kasus tersebut kemudian berkembang setelah pihak ahli waris memasang baliho dan spanduk larangan masuk di area sengketa dengan pendampingan dari Lembaga Investigasi Negara (LIN).
Pihak ahli waris berpendapat bahwa lahan tersebut merupakan hak keluarga yang hingga kini masih diperjuangkan melalui jalur hukum.
Siapa Saja yang Semestinya Berkepentingan?
Dalam perkara seperti ini, sejumlah pihak dinilai memiliki keterkaitan dan kompetensi untuk memberikan penjelasan di hadapan pengadilan, antara lain:
- Instansi pemerintah yang pernah menggunakan atau mengelola objek lahan.
- Instansi yang memiliki data aset daerah apabila lahan pernah tercatat sebagai aset pemerintah.
- Kantor pertanahan yang memiliki kewenangan terkait administrasi pertanahan dan riwayat hak atas tanah.
- Pemerintah daerah yang mengetahui sejarah pemanfaatan dan status lahan.
- Pihak-pihak yang pernah melakukan pembangunan atau aktivitas di atas objek sengketa.
Kehadiran mereka dinilai penting agar majelis hakim memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah dan status hukum lahan yang disengketakan.
Majelis Hakim Kembali Jadwalkan Agenda Berikutnya
Dengan masih adanya pihak tergugat yang belum hadir, proses persidangan diperkirakan akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Publik kini menantikan apakah pada agenda berikutnya seluruh tergugat akan memenuhi panggilan pengadilan dan memberikan penjelasan resmi terkait sengketa yang telah menjadi perhatian luas masyarakat Sulawesi Selatan ini.
LIN: Keadilan Harus Diperjuangkan
DPD Lembaga Investigasi Negara Sulawesi Selatan yang dipimpin Saharuddin Lili menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang jelas bagi ahli waris.
Menurut pihak LIN, kehadiran seluruh tergugat sangat diperlukan agar proses pembuktian berjalan terbuka dan masyarakat memperoleh kejelasan mengenai status hukum objek sengketa yang selama ini menjadi polemik.
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/nelayan-tembelok-kranggan-tolak-aktivitas-tambang-timah-ilegal-di-zona-tangkap-aparat-diminta-bertindak-tegas”>Nelayan Tembelok Kranggan Tolak Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Zona Tangkap, Aparat Diminta Bertindak Tegas
- Ketua Umum LIN Apresiasi Kinerja Humas DPP Irfan Tandana, Perkuat Sinergi dengan BBPKAPDN IV
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/lin-bangka-desak-pt-gml-tuntaskan-kewajiban-plasma-20-persen-warga-bukit-layang-tuntut-kejelasan”>LIN BANGKA DESAK PT GML TUNTASKAN KEWAJIBAN PLASMA 20 PERSEN, WARGA BUKIT LAYANG TUNTUT KEJELASAN








Responses (3)