MINAHASA UTARA — Persidangan perkara perlawanan terhadap eksekusi dengan Nomor Perkara 265/Pdt.Bth/2026/PN AM yang bergulir di Pengadilan Negeri Minahasa Utara kembali mengalami penundaan.
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Negeri Minahasa Utara, Kamis (13/8/2026) tersebut mempertemukan Sarwidi sebagai pihak terlawan dengan Wisye Weol sebagai pihak pelawan.
Berdasarkan pantauan di persidangan, agenda perkara belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses perlawanan eksekusi belum hadir setelah proses pemanggilan belum sepenuhnya terpenuhi.

Majelis hakim kemudian menetapkan penundaan persidangan selama dua minggu. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Penundaan tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan agar proses pemanggilan para pihak dapat diselesaikan sesuai ketentuan <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/ketum-lin-perintahkan-divisi-hukum-ham-jatim-kroscek-dan-rapikan-struktur-dpc-sesuai-sop”>hukum acara perdata. Kehadiran para pihak dinilai penting agar proses pemeriksaan perkara dapat berjalan dengan tertib dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan kepentingan hukumnya.
Dalam persidangan tersebut, Sarwidi didampingi kuasa hukumnya, Tommy Kamagi, SH.
Perlawanan terhadap Proses Eksekusi
Perkara ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan perlawanan terhadap pelaksanaan eksekusi. Dalam perkara perdata, proses eksekusi merupakan tahapan penting yang pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta hak-hak pihak yang berkepentingan.

Namun, terkait substansi dan dasar keberatan yang diajukan masing-masing pihak, informasi tersebut masih harus merujuk pada dokumen resmi perkara, berita acara persidangan, serta keterangan langsung dari pihak-pihak yang bersangkutan.
Penundaan sidang pada 13 Agustus 2026 juga belum merupakan penilaian atau putusan terhadap pokok perlawanan. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa salah satu pihak berada pada posisi benar atau salah dalam perkara tersebut.
Sidang Berikutnya 27 Agustus
Dengan ditetapkannya jadwal baru, persidangan perkara Nomor 265/Pdt.Bth/2026/PN AM akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026.
Persidangan selanjutnya diharapkan dapat memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya setelah seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara memperoleh pemanggilan sesuai prosedur.

Perkembangan perkara ini masih akan bergantung pada proses persidangan dan pemeriksaan majelis hakim. Adapun penentuan mengenai pokok perkara sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim Pengadilan Negeri Minahasa Utara setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
Portal Media LIN akan terus memantau perkembangan persidangan ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, verifikasi informasi, serta berpedoman pada dokumen dan fakta persidangan.
- Mobil Dinas Plat Merah KT 1134-G Disorot: Dipakai di Luar Jam Kerja untuk Keperluan Pribadi?
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/karyawan-toko-di-manado-pertanyakan-dugaan-penahanan-manajer-dan-deportasi-pemilik-usaha”>Karyawan Toko di Manado Pertanyakan Dugaan Penahanan Manajer dan Deportasi Pemilik Usaha.
- <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/lin-babel-ajak-masyarakat-semarakkan-hut-ke-81-ri-dengan-semangat-persatuan-dan-gotong-royong”>LIN Babel Ajak Masyarakat Semarakkan HUT ke-81 RI dengan Semangat Persatuan dan Gotong Royong








Responses (5)