JAKARTA TIMUR — Langkah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Jakarta Timur dalam menata administrasi organisasi sekaligus membangun komunikasi dengan pemerintah patut mendapat perhatian.
Dipimpin Ketua DPC Abdul Gofur bersama Sekretaris DPC Maryam, jajaran LIN Jakarta Timur mendatangi Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Timur untuk mengambil Surat Tanda Terlapor sebagai bagian dari proses pendataan dan tertib administrasi organisasi.

Bagi sebuah organisasi masyarakat yang ingin menjalankan fungsi kontrol sosial, tertib administrasi bukan sekadar persoalan dokumen. Administrasi yang jelas dapat menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan pemerintah maupun lembaga lainnya.
Tak Berhenti pada Administrasi, LIN Ajukan Audiensi ke 13 Instansi
Menariknya, agenda tersebut tidak berhenti pada pengambilan Surat Tanda Terlapor.
Pada kesempatan yang sama, DPC LIN Jakarta Timur mengajukan permohonan audiensi kepada 13 instansi di wilayah Jakarta Timur. Sejumlah lembaga yang menjadi sasaran audiensi antara lain unsur TNI, ATR/BPN, DPRD Jakarta Timur, Polres, serta sejumlah instansi strategis lainnya.

Langkah tersebut dapat dipandang sebagai upaya LIN Jakarta Timur membuka ruang komunikasi sejak awal. Sebab, fungsi kontrol sosial idealnya tidak hanya muncul ketika ditemukan persoalan, tetapi juga dibangun melalui komunikasi dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan.
Ketua DPC LIN Jakarta Timur, Abdul Gofur, menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol Jakarta Timur yang telah membantu proses pelaporan dan pendataan organisasi.
“Kami berterima kasih ke Kesbangpol telah membantu pelaporan dan pendataan dengan baik. Kita pasti tertib administrasi dan siap bekerjasama serta bermitra dengan pemerintah,” ujar Abdul Gofur.
Menurut Abdul Gofur, keberadaan LIN bukan untuk mencari posisi berseberangan dengan pemerintah. Sebaliknya, LIN ingin membangun sinergi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kritis Bukan Berarti Berseberangan
Sementara itu, Sekretaris DPC LIN Jakarta Timur, Maryam, menegaskan bahwa kemitraan dengan pemerintah tidak berarti organisasi kehilangan sikap kritis.

Usai mengambil Surat Tanda Terlapor, Maryam langsung menyerahkan surat permohonan audiensi kepada 13 instansi yang dituju.
“Kita siap bermitra tapi kita tetap kritis untuk kontrol sosial,” ungkap Maryam.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa LIN Jakarta Timur ingin menempatkan diri pada posisi yang menurut mereka cukup jelas: menjadi mitra pemerintah, namun tetap menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam konteks organisasi masyarakat, sikap kritis sebenarnya bukan persoalan untuk berseberangan atau mendukung pemerintah secara membabi buta. Kritik justru akan memiliki nilai apabila disampaikan berdasarkan data, fakta, aturan, serta disertai solusi yang konstruktif.
Karena itu, rencana audiensi dengan 13 instansi menjadi momentum penting untuk memperkenalkan keberadaan LIN Jakarta Timur sekaligus membangun jalur komunikasi yang lebih terbuka.
Siap Turun ke Masyarakat
Dengan proses administrasi yang mulai ditata dan komunikasi dengan sejumlah instansi mulai dibangun, DPC LIN Jakarta Timur menyatakan siap menjalankan program kerja di tengah masyarakat.

Beberapa fokus yang disebutkan antara lain penguatan kontrol sosial, pendampingan hukum melalui PBH LIN, serta dukungan terhadap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik.
Ketua DPC LIN Jakarta Timur Abdul Gofur menegaskan bahwa LIN ingin hadir bukan hanya sebagai organisasi yang menyampaikan kritik, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang ikut mengawal kepentingan publik.
“LIN hadir untuk negeri. Kita kawal, kita awasi, tapi kita juga siap jadi mitra strategis pemerintah,” pungkas Abdul Gofur.
Kemitraan Harus Tetap Menjaga Independensi
Jika komitmen tersebut benar-benar diwujudkan, keberadaan LIN Jakarta Timur berpotensi menjadi bagian dari kekuatan masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat daerah.

Namun, kemitraan tentu tidak boleh dimaknai sebagai kedekatan tanpa batas. Di sisi lain, sikap kritis juga tidak seharusnya diterjemahkan sebagai kebiasaan mencari kesalahan tanpa dasar.
Kunci kontrol sosial adalah independensi, data, keberanian menyampaikan fakta, dan tetap membuka ruang klarifikasi.
Dengan demikian, langkah DPC LIN Jakarta Timur mengambil Surat Tanda Terlapor sekaligus mengajukan audiensi ke 13 instansi dapat menjadi awal untuk membangun pola hubungan yang sehat: pemerintah menjalankan tugasnya, masyarakat mengawasi, dan organisasi sosial ikut memberikan masukan serta solusi.
Pada akhirnya, publiklah yang akan menilai sejauh mana komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam kerja nyata di lapangan.
LIN Untuk Negeri. Bermitra, Mengawasi, dan Tetap Kritis untuk Kepentingan Masyarakat. buatkan sampul gambar HD 16:9 terkait narasi

