Bolaang Mongondow Timur – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara. Kali ini, dugaan aktivitas tambang emas ilegal disebut terjadi di kawasan perkebunan Mopatu, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, yang diduga telah beroperasi cukup lama tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan menyebutkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga dikuasai oleh seorang pria bernama Brayen. Ia disebut-sebut menjadi aktor utama di balik operasi tambang emas tanpa izin yang saat ini terus berjalan di kawasan perkebunan tersebut.
Sejumlah warga menyampaikan bahwa aktivitas penambangan dilakukan secara terbuka dan bahkan menggunakan alat berat jenis excavator, yang diduga digunakan untuk menggali tanah di area perkebunan milik masyarakat. Akibatnya, lahan yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan warga kini mulai berubah menjadi lubang-lubang tambang.
Kerusakan Lingkungan Mulai Terlihat
Dampak dari aktivitas tambang ilegal tersebut mulai dirasakan oleh masyarakat sekitar. Warga menyebut kerusakan lahan perkebunan semakin meluas, bahkan sebagian kawasan yang sebelumnya produktif kini tidak lagi bisa dimanfaatkan.

Selain merusak lahan pertanian warga, aktivitas penambangan juga dikhawatirkan berpotensi merusak kawasan hutan di sekitar lokasi tambang. Jika dibiarkan terus beroperasi tanpa pengawasan, kondisi ini dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di wilayah tersebut.
Lebih mengejutkan lagi, masyarakat menduga hasil dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah digunakan oleh Brayen untuk membeli dua unit alat berat excavator merek Hitachi, yang saat ini disebut beroperasi langsung di lokasi tambang.
Diduga Langgar UU Minerba dan Lingkungan Hidup
Jika dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut benar terjadi, maka kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum di Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah.
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Selain itu, aktivitas tambang yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam Pasal 98 UU Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.”
Penggunaan alat berat tanpa izin di kawasan perkebunan atau hutan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila aktivitas tersebut dilakukan di kawasan yang termasuk wilayah hutan.
Masyarakat Desak Kapolres Boltim Bertindak
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait sikap aparat penegak hukum di daerah tersebut. Pasalnya, aktivitas tambang emas ilegal itu disebut sudah berlangsung cukup lama namun hingga kini belum ada tindakan tegas.
Masyarakat pun secara terbuka mendesak Kapolres Bolaang Mongondow Timur untuk segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di kawasan perkebunan Mopatu, Desa Buyat.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa jika praktik pertambangan ilegal tersebut terus dibiarkan, maka dampaknya tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat memicu konflik lahan di tengah masyarakat.
“Kalau benar hukum masih berlaku di daerah ini, maka aktivitas PETI harus segera dihentikan dan semua pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar salah satu warga.
Ujian Penegakan Hukum di Boltim
Kasus dugaan tambang emas ilegal di perkebunan Mopatu kini menjadi perhatian publik dan dinilai sebagai ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan menyeluruh, menutup aktivitas tambang secara permanen, serta memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam praktik PETI tersebut.
Jika tidak segera ditindak, warga khawatir aktivitas tambang ilegal tersebut akan semakin meluas dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar serta berpotensi merugikan negara.

