BANGKA BELITUNG — Dalam kunjungan sekaligus pengukuhan kepengurusan DPC dan DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) di Provinsi Bangka Belitung, Ketua Umum LIN Gus Robi memberikan pesan penting kepada seluruh anggota LIN yang berprofesi sebagai wartawan agar selalu berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sambutannya, Gus Robi menegaskan bahwa profesi wartawan merupakan profesi yang sangat mulia dan memiliki peran besar dalam membantu negara serta masyarakat melalui penyampaian informasi yang benar dan berimbang.
Namun demikian, ia juga mengingatkan bahwa apabila seorang wartawan keluar dari jalur kode etik jurnalistik, maka hal tersebut bisa menimbulkan dampak yang berbahaya bagi masyarakat maupun dunia pers itu sendiri.
“Profesi wartawan sangat bagus dan sangat membantu negara. Tetapi apabila melenceng dari kode etik jurnalistik, itu bisa menjadi sesuatu yang berbahaya,” tegas Gus Robi dalam arahannya kepada para anggota LIN.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota LIN yang bekerja di dunia media, baik media online maupun media cetak, agar selalu menjaga keseimbangan dalam pemberitaan. Apabila ditemukan pemberitaan yang tidak berimbang, Gus Robi meminta agar dilakukan pendekatan secara baik dengan menegur dan mengajak berdialog pihak media tersebut dengan mengacu pada kode etik jurnalistik.
Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar iklim pemberitaan di Indonesia tetap sehat serta mampu menciptakan suasana yang kondusif di tengah masyarakat.
“Kita tegur dengan baik, kita ajak bicara, kita arahkan kembali kepada kode etik jurnalistik. Dengan begitu kita bisa membantu menciptakan Indonesia yang lebih baik dan daerah yang lebih kondusif,” ujarnya.
Pedoman Wartawan Indonesia
Sebagai pedoman moral dan profesional bagi para wartawan di Indonesia, Kode Etik Jurnalistik (KEJ) disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kode etik ini menjadi landasan utama bagi jurnalis dalam menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers terdiri dari 11 pasal, yang mengatur berbagai prinsip dasar dalam praktik jurnalistik.
Di antaranya adalah kewajiban wartawan untuk bersikap independen serta menghasilkan berita yang akurat dan berimbang, menggunakan cara-cara profesional dalam mencari informasi, melakukan verifikasi dan cek fakta sebelum mempublikasikan berita, serta tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Selain itu, wartawan juga dilarang membuat berita bohong, fitnah, sadis, atau cabul, serta tidak boleh menyebutkan identitas korban kejahatan susila maupun pelaku kejahatan yang masih di bawah umur.
Kode etik juga menegaskan bahwa wartawan tidak boleh menerima suap atau menyalahgunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan serta wajib menghormati informasi yang disampaikan secara off the record.
Prinsip lainnya adalah larangan menulis berita yang mengandung unsur diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta kewajiban media untuk menghormati hak jawab dan hak koreksi apabila terdapat pihak yang dirugikan dalam pemberitaan.
Apabila terjadi kesalahan dalam pemberitaan, media juga wajib segera melakukan koreksi dan meminta maaf kepada publik.
Pelanggaran Berat dalam Dunia Jurnalistik
Dalam dunia pers, terdapat sejumlah pelanggaran berat yang kerap disebut sebagai “dosa” bagi seorang jurnalis. Di antaranya adalah membuat berita bohong yang tidak sesuai fakta, melakukan plagiarisme atau mengutip berita tanpa melakukan investigasi sendiri, menerima suap atau amplop dari pihak tertentu, serta membuka identitas narasumber yang seharusnya dilindungi.
Pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik dapat berakibat pada sanksi organisasi maupun sanksi sosial berupa hilangnya kepercayaan publik terhadap media dan wartawan yang bersangkutan.
Melalui pengingat tersebut, Gus Robi berharap seluruh wartawan yang tergabung dalam LIN dapat menjadi contoh dalam menjalankan praktik jurnalistik yang profesional, berintegritas, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa dan daerah.


