JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 October 2026, Sebanyak 353 kilogram emas berhasil diamankan dalam rangkaian penindakan terhadap dugaan penyelundupan ke luar Indonesia. Besarnya jumlah tersebut mengungkap bahwa praktik pengeluaran emas dari wilayah Indonesia dilakukan melalui berbagai jalur, bukan hanya satu pola pengiriman. Informasi itu disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara ketika memaparkan hasil penindakan aparat dan perkembangan pengawasan sektor kepabeanan.
Suahasil mengungkapkan temuan tersebut dalam acara dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran yang berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Dalam kesempatan itu, ia menyoroti upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap arus barang, termasuk komoditas bernilai tinggi yang berpotensi diselundupkan ke luar negeri. Pengamanan ratusan kilogram emas menjadi salah satu hasil penting dari langkah tersebut.
Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jalur penyelundupan emas dapat melibatkan beragam sarana dan metode pengeluaran. Modus yang digunakan dapat memanfaatkan jalur resmi maupun tidak resmi, sehingga membutuhkan pemeriksaan berlapis dan koordinasi antarlembaga. Aparat tidak hanya perlu mengawasi pintu keluar utama, tetapi juga menelusuri jaringan yang berperan dalam pengumpulan, pengemasan, pengangkutan, hingga penerimaan emas di negara tujuan.
Nilai dan volume emas yang diamankan membuat perkara ini menjadi perhatian dalam pengawasan perekonomian nasional. Selain berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara, penyelundupan dapat mengganggu tata niaga komoditas serta membuka ruang bagi aktivitas keuangan ilegal. Karena itu, keterangan Menteri Keuangan mengenai 353 kilogram emas tersebut menjadi petunjuk awal mengenai skala penindakan dan kompleksitas jalur pengeluaran dari Indonesia. Pemerintah kemudian diharapkan melanjutkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, jaringan pendukung, serta mekanisme yang digunakan dalam rangkaian penyelundupan tersebut.
Keterangan Suahasil menunjukkan bahwa pengeluaran emas dari Indonesia dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu jalur udara dan jalur laut. Penjelasan tersebut menggambarkan adanya pemanfaatan sarana transportasi yang berhubungan dengan pelabuhan udara atau bandara serta pelabuhan laut. Kedua jalur itu disebut dalam konteks pengungkapan mengenai emas yang berhasil diamankan oleh aparat.
Jalur udara merujuk pada pengeluaran emas melalui pelabuhan udara atau bandara. Sementara itu, jalur laut berkaitan dengan pengiriman melalui pelabuhan laut. Penyebutan kedua jalur tersebut memperlihatkan bahwa upaya membawa emas keluar dari Indonesia tidak hanya berlangsung melalui satu jenis akses transportasi. Namun, keterangan yang disampaikan berfokus pada jalur pengeluaran, tanpa menguraikan rincian perjalanan atau tahapan lain di luar informasi tersebut.
Emas yang diamankan juga tidak ditemukan dalam satu bentuk saja. Sebanyak 353 kilogram emas itu terdiri atas beberapa bentuk, lain serpihan, bubuk, dan bongkahan. Perbedaan bentuk tersebut menjadi bagian penting dari temuan karena menunjukkan karakter fisik emas yang beragam dalam pengungkapan perkara ini. Serpihan merupakan salah satu bentuk yang ditemukan, begitu pula bubuk dan bongkahan.
Dengan demikian, keterangan Suahasil menegaskan dua aspek utama dalam pengungkapan tersebut. Pertama, emas dikeluarkan melalui jalur udara dan laut, dengan pelabuhan udara atau bandara serta pelabuhan laut sebagai konteks aksesnya. Kedua, barang yang diamankan berjumlah 353 kilogram dan hadir dalam bentuk serpihan, bubuk, serta bongkahan. Informasi ini memberikan gambaran mengenai jalur dan wujud emas yang ditemukan, tanpa menyertakan keterangan tambahan mengenai cara penyamaran, identitas pelaku, maupun rute perjalanan.
Penindakan terakhir Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal 29 kilogram emas yang diperkirakan bernilai Rp73,3 miliar. Pengungkapan ini menunjukkan bahwa komoditas bernilai tinggi tersebut masih menjadi sasaran jaringan penyelundupan, terutama melalui jalur penerbangan internasional. Aparat menindaklanjuti temuan berdasarkan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pergerakan barang serta penumpang yang dinilai memiliki risiko pelanggaran.
Rangkaian operasi tersebut berlangsung pada September 2026 dan mencakup empat bandara. Lokasinya meliputi Bandara Kualanamu di Medan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, serta Bandara Sam Ratulangi di Manado. Penyebaran lokasi penindakan memperlihatkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada satu pintu keberangkatan, tetapi dilakukan secara terpadu di sejumlah simpul transportasi udara.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan emas yang diduga akan dikeluarkan dari Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan yang berlaku. Barang bukti tersebut kemudian menjadi bagian dari proses penanganan sesuai aturan, termasuk pendalaman terhadap modus, pihak yang terlibat, serta kemungkinan keterkaitan antarperistiwa di berbagai bandara. Langkah ini penting untuk memetakan jalur distribusi dan mencegah pola serupa berulang.
Selain mencegah keluarnya komoditas secara ilegal, seluruh rangkaian penindakan itu juga menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp8,5 miliar. Nilai tersebut mencerminkan dampak fiskal yang dapat timbul apabila emas dikeluarkan tanpa kewajiban pembayaran dan pemenuhan prosedur. Bea Cukai menempatkan pengawasan berbasis risiko, pertukaran informasi, dan koordinasi antarunit sebagai unsur penting untuk memperkuat pencegahan penyelundupan di bandara.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa membawa emas ke luar negeri atau mengekspor emas bukan merupakan tindakan yang dilarang. Kegiatan tersebut diperbolehkan sepanjang dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan benar, termasuk memenuhi seluruh ketentuan kepabeanan, perpajakan, serta aturan perdagangan luar negeri yang berlaku.
Karena itu, pengamanan terhadap 353 kilogram emas tidak ditujukan untuk menghambat kegiatan ekspor yang sah. Penindakan dilakukan terhadap pengeluaran emas yang tidak mengikuti prosedur resmi dan berpotensi merugikan negara. Pengamanan ekspor emas ilegal tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama mengatakan, pengawasan dilakukan melalui sejumlah tahapan. Langkah tersebut mencakup analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan terhadap penumpang serta barang yang dibawa, dan koordinasi dengan instansi terkait. Rangkaian pengawasan itu diterapkan untuk mengidentifikasi risiko serta memastikan setiap pergerakan barang lintas negara berlangsung sesuai ketentuan.
Menurut Djaka, pengawasan tersebut memiliki dua tujuan utama, yaitu mencegah pengeluaran barang secara ilegal dan memastikan kewajiban kepabeanan dipenuhi. Selain itu, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ekspor telah mengikuti ketentuan perdagangan luar negeri, termasuk persyaratan dokumen dan perizinan. Dengan pengawasan terpadu, pemerintah berupaya menjaga agar ekspor emas yang dilakukan secara legal tetap dapat berjalan, sementara praktik penyelundupan dapat dicegah dan ditindak sesuai hukum.

