Ditjenpas Jabar Masih Menunggu Keputusan Pencabutan Bebas Bersyarat Indra Kenz

Ditjenpas Jabar Masih Menunggu Keputusan Pencabutan Bebas Bersyarat Indra Kenz

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 6 October 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat hingga kini belum menerima surat keputusan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz. Perkembangan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap status hukum terpidana kasus penipuan investasi dan pencucian uang itu. Dengan demikian, belum ada tindakan administratif baru yang dapat dijalankan oleh jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat terkait pencabutan hak pembebasan bersyarat tersebut.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan pihaknya masih menunggu informasi serta keputusan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pernyataan itu disampaikan Ishadi di Bandung pada Selasa, 6 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa Kanwil Ditjenpas Jawa Barat belum menerima surat keputusan pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz dari pemerintah pusat.

Menurut Ishadi, pencabutan pembebasan bersyarat nantinya harus dituangkan melalui surat keputusan yang diterbitkan pemerintah pusat. Dokumen tersebut menjadi dasar bagi kantor wilayah dan pihak terkait untuk menindaklanjuti keputusan sesuai ketentuan yang berlaku. Selama surat resmi itu belum diterima, Kanwil Ditjenpas Jawa Barat masih berada dalam tahap menunggu arahan dan informasi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Situasi ini menunjukkan bahwa proses pencabutan belum dapat dianggap berlaku secara administratif hanya berdasarkan informasi atau pemberitaan yang beredar. Keputusan pusat tetap diperlukan agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang jelas. Kanwil Ditjenpas Jawa Barat akan menindaklanjuti setiap keputusan setelah menerima surat resmi tersebut, termasuk melakukan langkah sesuai kewenangan dan prosedur pemasyarakatan yang berlaku.

Permintaan pencabutan pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz berawal dari rekomendasi Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan. Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) setelah dilakukan investigasi terkait temuan Ombudsman Republik Indonesia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong.

Ombudsman RI menemukan persoalan di lapas tersebut pada 23 September 2026. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menelusuri lebih lanjut pelaksanaan pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan, termasuk pembebasan bersyarat. Hasil investigasi tersebut selanjutnya dipertimbangkan dalam rekomendasi penarikan kembali pembebasan bersyarat.

Dalam keterangannya, Rudi menyebut Indra Kusuma, yang dikenal dengan nama Indra Kenz, sebagai salah satu warga binaan yang pembebasan bersyaratnya direkomendasikan untuk dicabut. Rekomendasi itu tidak serta-merta menjadi keputusan final, karena kewenangan penetapan pencabutan berada pada Ditjenpas sesuai dengan mekanisme dan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku.

Hingga kini, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat masih menunggu keputusan dari Ditjenpas. Proses tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh dokumen, hasil pemeriksaan, serta dasar hukum rekomendasi telah ditelaah secara menyeluruh. Apabila keputusan pencabutan diterbitkan, pelaksanaannya akan mengikuti prosedur administratif dan pemasyarakatan, termasuk pemberitahuan kepada pihak terkait serta pembaruan status pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Dengan demikian, rekomendasi Rudi Setiawan menjadi bagian dari rangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan pembebasan bersyarat setelah adanya temuan Ombudsman. Status akhir Indra Kenz masih menunggu keputusan resmi Ditjenpas, sementara jajaran pemasyarakatan di Jawa Barat menjalankan koordinasi dan menanti arahan lebih lanjut dari tingkat pusat.

Hasil investigasi di Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi dasar munculnya rekomendasi terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan pengelolaan fasilitas di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut. Berdasarkan temuan yang disampaikan, terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pihak-pihak terkait. Investigasi juga menemukan ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara serta pelanggaran terhadap sejumlah standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan lapas. Temuan-temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian terhadap peristiwa yang terjadi di Cibinong.

Informasi mengenai temuan investigasi itu berkaitan dengan hasil pemeriksaan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Keberadaan fasilitas itu menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola barang milik negara, kepatuhan terhadap prosedur, serta pelaksanaan standar operasional di dalam lapas. Rincian yang tersedia menyebutkan bahwa penyelidikan mencakup dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan penggunaan fasilitas tersebut.

Indra Kenz diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah itu. Ia juga disebut menempati salah satu kontainer yang interiornya menyerupai rumah tinggal. Keterangan mengenai kontainer tersebut menjadi bagian dari informasi yang dikaitkan dengan temuan Ombudsman dan hasil investigasi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Namun, uraian mengenai keterlibatan tersebut tetap berada dalam ranah dugaan sebagaimana disebutkan dalam bahan sumber.

Dengan demikian, alasan yang mendasari rekomendasi tidak hanya berkaitan dengan keberadaan fasilitas mewah, tetapi juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban pelaporan barang milik negara, dan pelanggaran terhadap sejumlah SOP. Seluruh temuan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses lebih lanjut mengenai status yang bersangkutan, sementara keputusan pencabutan bebas bersyarat masih menunggu penetapan dari pihak berwenang.

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo serta tindak pidana pencucian uang. Putusan tersebut berkaitan dengan perannya dalam menghimpun dana masyarakat melalui platform yang dinilai ilegal, disertai aliran dana dan penggunaan hasil kejahatan untuk berbagai kepentingan. Dari total masa hukuman itu, ia telah menjalani sekitar lima tahun sebelum memperoleh hak pembebasan bersyarat.

Pembebasan bersyarat terhadap Indra Kenz diperoleh pada 24 September 2026. Waktu tersebut tercatat sehari setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya fasilitas mewah yang dikaitkan dengan layanan pemasyarakatan. Temuan itu kemudian menjadi perhatian publik dan mendorong pemeriksaan serta evaluasi terhadap pemberian fasilitas dan pelaksanaan hak warga binaan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak sepenuhnya bebas dari kewajiban pengawasan. Ia diwajibkan melapor satu kali setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bogor. Kewajiban tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan sampai masa pembebasan bersyarat berakhir. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap syarat yang ditetapkan, otoritas terkait dapat melakukan evaluasi dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum.

Meski demikian, status pencabutan pembebasan bersyaratnya belum berlaku di tingkat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat. Ditjenpas Jawa Barat masih menunggu keputusan serta dokumen resmi yang menjadi dasar pencabutan tersebut. Hingga surat keputusan itu diterima oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, pembebasan bersyarat Indra Kenz secara administratif masih tercatat berjalan, dengan kewajiban pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan Bogor tetap melekat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *