JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap kepemilikan minuman keras yang ditemukan di dalam kulkas pada fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Berdasarkan penjelasan kementerian, minuman keras tersebut bukan milik pejabat lapas maupun petugas pemasyarakatan yang bertugas di lokasi.
Kemenimipas memastikan barang itu merupakan milik warga binaan bernama Jimmy Masrin. Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi mengenai temuan minuman keras dalam fasilitas yang menjadi perhatian publik. Dengan demikian, kepemilikan barang yang ditemukan telah diarahkan kepada warga binaan tersebut, bukan kepada pihak pengelola atau pejabat Lapas Cibinong.
Temuan ini berkaitan dengan pemeriksaan terhadap fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan minuman keras di dalam kulkas. Kemenimipas kemudian memberikan penjelasan mengenai identitas pemiliknya dan menegaskan bahwa barang tersebut tercatat sebagai milik Jimmy Masrin.
Penjelasan resmi itu menjadi inti perkembangan perkara di Lapas Cibinong. Informasi mengenai kepemilikan minuman keras disampaikan secara terbatas pada identitas pemilik dan lokasi temuan. Kementerian tidak menyatakan bahwa barang tersebut merupakan milik pejabat lapas. Oleh karena itu, minuman keras yang ditemukan di fasilitas tersebut dipastikan terkait dengan warga binaan bernama Jimmy Masrin.
Kesimpulan mengenai pemilik minuman keras di fasilitas mewah Lapas Cibinong diperoleh setelah tim Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan pencocokan barang yang ditemukan di lokasi, dokumentasi pemeriksaan, serta data hasil investigasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterkaitan barang dengan pihak yang berada di area tersebut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.
Pencocokan itu mencakup pemeriksaan terhadap jenis barang, dokumentasi kondisi lokasi, serta rekaman kamera pengawas. Setiap informasi kemudian dibandingkan dengan hasil penyelidikan tim Kemenimipas. Dari proses tersebut, tim mendapatkan kesesuaian barang yang ditemukan dan sosok yang terekam berada di lokasi fasilitas mewah Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan dan investigasi menunjukkan kepemilikan barang tersebut. “Barang-barang yang ada di lokasi tersebut merupakan milik Jimmy Masrin. Sosok yang terlihat dalam rekaman kamera juga adalah Jimmy Masrin,” kata Rudi Setiawan.
Pernyataan tersebut menjadi keterangan Kemenimipas mengenai identitas pemilik minuman keras yang ditemukan. Penetapan itu didasarkan pada pencocokan barang dengan dokumentasi dan data investigasi, bukan semata-mata pada keberadaan barang di dalam fasilitas. Rekaman kamera turut menjadi bagian dari bahan yang diperiksa oleh tim dalam menghubungkan barang dengan orang yang terlihat di lokasi.
Dengan demikian, hasil pencocokan temuan fisik, dokumentasi, rekaman kamera, dan data penyelidikan mengarah pada identitas Jimmy Masrin sebagai pemilik barang-barang tersebut. Keterangan Rudi Setiawan juga menegaskan bahwa sosok dalam rekaman kamera yang berkaitan dengan temuan di lokasi adalah Jimmy Masrin.
Komisi XIII DPR RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada 30 September 2026. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti salah satu temuan Ombudsman RI yang menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan lapas. Kunjungan ini menjadi bagian dari upaya memastikan informasi mengenai kondisi dan pemanfaatan fasilitas tersebut dapat diperiksa secara langsung.
Temuan yang menjadi perhatian itu berada di area Lapas Kelas IIA Cibinong dan disebut memiliki karakteristik yang berbeda dari fasilitas lapas pada umumnya. Karena itu, anggota Komisi XIII DPR RI mendatangi lokasi untuk melihat keadaan bangunan, menelusuri penggunaannya, serta meminta penjelasan dari pihak terkait. Pemeriksaan lapangan diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh sebelum lembaga legislatif menyampaikan penilaian atau rekomendasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, bangunan tersebut disebut sebagai rumah dinas milik Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIA Cibinong, Adi Nugroho Nur Wichaksono. Penyebutan itu menjadi bagian dari keterangan mengenai lokasi yang diperiksa dalam sidak. Namun, informasi yang tersedia belum memberikan dasar untuk menyimpulkan status kepemilikan bangunan secara lebih luas, termasuk apakah bangunan tersebut merupakan aset pribadi atau aset kedinasan.
Dalam konteks pemeriksaan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan turut menjadi pihak yang disorot untuk memberikan klarifikasi mengenai fasilitas di dalam lapas. Pemeriksaan Komisi XIII tidak hanya berkaitan dengan bentuk fisik bangunan, tetapi juga dengan fungsi, penggunaan, serta dasar penempatannya di kawasan pemasyarakatan. Keterangan resmi dari pihak lapas dan kementerian diperlukan agar temuan Ombudsman dapat dipahami berdasarkan data yang terverifikasi, bukan semata-mata dari tampilan fasilitas atau informasi awal yang beredar.
Dalam inspeksi mendadak (sidak) di fasilitas mewah Lapas Cibinong, kondisi yang ditemukan kembali menjadi perhatian. Di lokasi tersebut tidak terlihat pigura maupun bingkai foto Jimmy Masrin. Padahal, sebelumnya sempat disebutkan bahwa terdapat foto Jimmy Masrin di tempat itu. Ketidakhadiran foto tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif, saat meninjau lokasi.
Yanuar mempertanyakan keberadaan foto yang sebelumnya dikabarkan berada di ruangan atau fasilitas tersebut. Ia menyoroti mengapa foto Jimmy Masrin sudah tidak tampak ketika sidak dilakukan. Pertanyaan itu disampaikan untuk memastikan kondisi lokasi dan mencocokkan informasi yang telah beredar sebelumnya. Namun, dalam peninjauan tersebut tidak disampaikan jawaban mengenai keberadaan foto itu, termasuk apakah foto tersebut dipindahkan atau berada di tempat lain.
Di sisi lain, minuman keras masih ditemukan di dalam kulkas yang berada di fasilitas tersebut. Temuan itu menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak hanya berfokus pada penampakan ruangan, tetapi juga pada barang-barang yang tersedia di dalamnya. Keberadaan minuman keras di kulkas menjadi bagian penting dari kondisi yang dicatat dalam sidak, terutama karena fasilitas itu berada di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Dengan demikian, dua hal yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan adalah tidak terlihatnya pigura atau bingkai foto Jimmy Masrin serta masih tersedianya minuman keras di dalam kulkas. Yanuar tetap meminta kejelasan mengenai foto yang sebelumnya disebut ada di lokasi, tetapi sidak tersebut belum memberikan penjelasan tentang alasan foto itu tidak lagi terlihat. Fakta mengenai temuan minuman keras dan hilangnya tampilan foto tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

