JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 October 2026, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, menyampaikan temuan terbaru mengenai 13 rumah yang sebelumnya menjadi sorotan di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Berdasarkan investigasi internal, bangunan-bangunan tersebut diketahui dibangun secara swadaya oleh warga binaan. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman Republik Indonesia yang menyoroti keberadaan bangunan dengan tampilan menyerupai fasilitas hunian mewah di lingkungan lapas.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa status dan lokasi bangunan perlu dipahami secara menyeluruh karena tidak seluruhnya berada di area utama lembaga pemasyarakatan. Sebanyak delapan dari 13 bangunan tersebut diketahui terletak di luar area utama Lapas Cibinong. Kendati demikian, kedelapan bangunan itu masih berada dalam kawasan Lapas Cibinong sehingga tetap termasuk dalam objek pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Secara visual, sejumlah bangunan tersebut memiliki ciri yang berbeda dari fasilitas lapas pada umumnya. Bangunan-bangunan itu lain ditandai dengan pagar berwarna hitam serta bentuk dan tata ruang yang menyerupai rumah tinggal pribadi. Tampilan tersebut menjadi salah satu alasan keberadaannya mendapat perhatian publik dan kemudian ditelusuri oleh Ombudsman maupun pihak kementerian.
Penjelasan mengenai pembangunan secara swadaya menjadi bagian penting dalam menguraikan asal-usul 13 rumah tersebut. Informasi itu juga menjadi dasar bagi kementerian untuk memeriksa lebih lanjut status penguasaan lahan, fungsi setiap bangunan, serta hubungan pembangunannya dengan kegiatan warga binaan. Investigasi internal diharapkan dapat memberikan gambaran faktual mengenai keberadaan bangunan, sekaligus memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan kawasan pemasyarakatan.
Riwayat pembangunan 13 bangunan di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong menjadi salah satu aspek yang ditelusuri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Berdasarkan keterangan Rudi Setiawan, bangunan-bangunan tersebut mulai didirikan pada 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan, dengan peruntukan awal sebagai rumah bagi pegawai yang bertugas di lingkungan lapas.
Rudi menjelaskan bahwa proses pembangunan pada waktu itu berlangsung secara mandiri dan tidak menggunakan mekanisme pembangunan formal sebagaimana pengadaan aset pemerintah. “Bangunan-bangunan itu mulai dibangun pada 2023 secara swadaya oleh warga binaan dan diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Pada saat itu, bangunan tersebut belum dicatatkan,” kata Rudi. Pernyataan tersebut menerangkan bahwa meskipun bangunan telah berdiri dan diarahkan untuk kebutuhan tempat tinggal pegawai, status pencatatannya belum masuk dalam administrasi aset pada periode awal pembangunan.
Penelusuran terhadap riwayat bangunan juga mencakup perubahan yang dilakukan setelah pembangunannya. Bangunan-bangunan tersebut kemudian direnovasi pada akhir 2025. Renovasi itu dilakukan untuk memperbaiki dan menyesuaikan kondisi bangunan dengan kebutuhan penggunaannya sebagai hunian pegawai. Berdasarkan informasi yang disampaikan, seluruh pengerjaan renovasi selesai pada awal 2026. Urutan waktu tersebut menjadi bagian penting dalam pemeriksaan status dan administrasi 13 bangunan, karena terdapat rentang pembangunan awal pada 2023, kondisi belum tercatat pada saat itu, serta renovasi yang baru diselesaikan beberapa tahun kemudian.
Renovasi dan pengadaan perabotan di sejumlah bangunan dalam kawasan Lapas Cibinong disebut tidak menggunakan anggaran negara. Keterangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam penelusuran status aset oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Karena tidak dibiayai melalui anggaran negara, bangunan beserta perabotan di dalamnya tidak tercatat sebagai barang milik negara. Kondisi ini membuat keberadaan dan status penggunaannya perlu diperiksa melalui dokumen serta pencatatan aset yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan berbasis dokumen Kemenimipas, terdapat 21 bangunan yang berada di luar area utama lapas, tetapi masih termasuk dalam lingkup kawasan Lapas Cibinong. Dari keseluruhan bangunan tersebut, hanya sebagian yang tercatat dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara (SIMAN). Pencatatan melalui sistem ini menjadi rujukan untuk mengetahui aset yang secara administratif telah diakui dan dikelola sebagai barang milik negara.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa delapan bangunan telah tercatat dalam SIMAN. Bangunan tersebut terdiri atas rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, wisma asimilasi, tiga kontainer, serta satu bangunan lainnya. Rincian itu menunjukkan adanya perbedaan bangunan yang secara fisik berada di kawasan lapas dan bangunan yang telah memiliki status pencatatan administratif sebagai aset negara.
Sementara itu, sebanyak 13 bangunan tidak tercatat dalam SIMAN. Rinciannya meliputi delapan rumah yang memiliki pagar hitam, dua bangunan yang menghadap aliran sungai, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Bangunan-bangunan tersebut tetap berada dalam kawasan Lapas Cibinong, meskipun belum tercantum dalam sistem pencatatan barang milik negara. Perbedaan kondisi lapangan dan data administratif inilah yang menjadi bagian penting dalam proses penelusuran status aset.
Kemenimipas masih menelusuri status 13 bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong. Penelusuran ini diarahkan untuk mengetahui bagaimana bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dan kemudian digunakan di lingkungan lapas. Proses tersebut mencakup pemeriksaan mengenai rangkaian pembangunan, keberadaan bangunan, serta pemanfaatannya di kawasan tersebut. Kemenimipas juga masih menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan bangunan-bangunan itu. Informasi mengenai pelaksana pembangunan dan pihak yang terkait menjadi bagian dari proses investigasi yang masih berjalan.
Selain menelusuri status dan tanggung jawab pembangunan, investigasi turut memeriksa sejumlah barang mewah yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman. Barang-barang tersebut menjadi bagian yang turut diperhatikan dalam pemeriksaan, termasuk minuman keras yang tampak dalam dokumentasi tersebut. Pemeriksaan terhadap barang mewah dilakukan bersamaan dengan penelusuran mengenai bangunan-bangunan yang berada di kawasan Lapas Cibinong.
Dengan demikian, langkah lanjutan Kemenimipas masih berfokus pada pengumpulan informasi mengenai bagaimana 13 bangunan itu dapat berdiri dan digunakan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Penelusuran juga mencakup barang-barang yang terlihat dalam dokumentasi inspeksi mendadak Ombudsman, termasuk minuman keras. Seluruh hal tersebut masih menjadi bagian dari investigasi Kemenimipas untuk menelusuri status bangunan, penggunaan kawasan, serta keterkaitan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan di lingkungan Lapas Cibinong.

