News  

Tokoh Masyarakat Minta Bangunan di Kolong Katis Belum Berizin, Minta Patok Dipasang Sesuai Hasil Rekonstruksi LIN Babel Taati Peraturan LIN Bangka Siap Turun

Kace Timur,BangkaSejumlah tokoh masyarakat di wilayah Kolong Katis, Kace dan Kace Timur Kabupaten Bangka, menyoroti keberadaan bangunan yang hingga kini belum memiliki izin sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, warga juga mendesak agar pemasangan patok batas segera dilakukan sesuai hasil rekontruksi yang telah disepakat dan dituang dalam berita acara(BA)

Menurut warga, dua persoalan ini saling berkaitan dan harus diselesaikan agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat. 

Imam Busyana.ST. Direktur Bumdes kace Timur , Kami minta dua hal. Pertama, patok batas dipasang sesuai hasil rekontruksi Batas Kolong Katis. Dan Kedua, bangunan yang ada di kawasan itu ditertibkan karena belum ada izin sesuai Perda No. 6 Tahun 2023. Jangan sampai ada yang merasa diistimewakan,” ujar Imam Busyana selaku Direktur Bumdes  kace Timur.

Masyarakat menegaskan bahwa penegakan Perda penting untuk menjaga ketertiban dan kepastian hukum.

“Kalau semua warga taat aturan, harusnya bangunan juga begitu. Kalau belum berizin ya diproses sesuai aturan. Sambil itu, batas wilayah juga harus jelas dengan patok, biar tidak ribut lagi,” kata Fuad Tokoh Masyarakat kace timur 

Hasil rekontruksi “Batas Kolong Katis” sebelumnya telah dilakukan oleh ATR/BPN/Pemdes /Kecamatan/Polsek Mendo Barat / Koramil Petaling/BWS/PUPR.,.Bangka / Tokoh Pemuda bersama warga dan dituangkan dalam berita acara. Titik-titik batas sudah disepakati, tinggal ditindaklanjuti dengan pemasangan patok sesuai hasl rekontruksi kemaren

Menurut informasi warga bahwa  Pemkab Bangka melalui instansi terkait Satuan Pol.PP BANGKA- Pada hari Rabu tanggal 13-08-2026  sudah terlihat sudah melakukan Pesmasangan sepanduk di areal kolong katis sesuai perda kab bangka 
Penegakan izin bangunan* sesuai Perda Kab. Bangka No. 6 Tahun 2023 harapan Warga juga agar pihak Pemkab Bangka melalui pihak terkait juga untuk segera 
Pemasangan patok batas sesuai hasil rekontruksi yang di laksanakan berapa bulan yang lalu .

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi harus tertib. Ada aturan ya diikuti, ada batas ya dihormati,” tutup  Fuad selaku tokoh masyarakan dan Imam Busyana .ST.  selaku Direktur Bumdes desa kace timur

Saat awak media Mendatangi  salah satu tokoh Masyarakat kace Dikediamannya pada hari Sabtu 15- januari 2026 di desa kace induk ” ZAINUDIN yang disapa PAI , dan beliau juga sebagai LSM,  yang dak asing lagi di mata masyarakat bangka belitung belitung , terpanggil karena beliau lebih banyak mengetahui asal mula kolong katis ,  maka beliau katakan sudah jelas sebelum medirikan bangunan terlebih dahulu mengurus surat izin , terlenih dahulu , beliau katakan ini sangat lucu kalau dibangun dulu baru urus surat izin , maka itu beliau kecam kan sebenar pemerintah kabupaten bangka harus tegas menyikap hal ini, sepengetahuan kami kolong katis semenjak dulu sudah ada , sebagai serapan air jika disaat musim hujan. dan juga termasuk aliran Das , sekarang aliran Das sekarang sudah menyempit sudah jelas dampak dari kerugian masyarakat kami di saat  musim hujan, mudah banjir ,karena kolong katis semana mestinya berfungsi sebagai serapan kini sudah hilang.

Disisi lain , Zainudin .PAI, katakan sudah jelas terlihat sepanduk yang bertulisan Perda kab.Bangka no.6-tahun 2023 , yang di pasang oleh pihak POl.PP bangka sebagai penegak perda , namun terlihat pembangunan terseut masih beraktifitas, seharus di berentikan sementara sebelum ada kejelasan status lahan kolong katis . yang berdiri diatas sepandan kolong . tuturnya.

Dan begitu juga  Sidan (Agoi) warga kace induk Selaku Tokoh Pemuda ,yang sempat hadir saat rekontrksi yang di langsung turun kelokasi, seharusnya pihak pemgembang yang di sebut Rince , harus menaati hasil dari kesepakatan yang telah di tuangkan dalam berita acara, namun kami lihat dengan kasat mata , diduga juga patok tersebut sudah berubah dan juga terlihat atap bangunan tersebut mengucur ke real sempadan , bahwa sudah jelas jarak sempandan itu ada aturan , maka kami minta kepada pihak Pemerintah kabupaten Bangka untuk sikap tegas dalam hal tersebut .

Disamping itu juga Fuad sebagai tokoh masyarakat kace timur , katakan dengan ada sepanduk yang di pasang  oleh pihak penegak perda satuan polisi pamong praja ,  sesuai denan perda No.6Tahun.2023 , sudah jelas melanggar , karena setiap ingin mendirikan bangunan yang berskala besar seharus ada kajian lingkungan , dan juga harus ada IMB/ PBG , karena ini menjadi tanda tanya kami sebagai masyarakat, dan juga kami minta juga ukuran yang sudah di sepakati bersama dalam rapat Rekontruksi mengenai lahan kolong katis, dan patok yang sudah di tetapkan saat Rekontruksi tempo hari agar pihak BPN/PUPR secara tegas bahwa sempandan kolong/sungai tidak boleh di bangun sesuai dengan aturan yang berlaku .harapan kami sebagai masyarakat minta ketegasan pihak-Pihak unsur terkait dalam hal ini untuk mengambil ketegasan dan harus di tegakan Perda kabupten bangka sesuai dengan hukum yang brlaku .

Dan menurut informasi waga yg tidak mau disebut namanya.AS, sedang lewat bahwa pada tgl.15-Agustus 2026, kegiatan masih di kerjakan walaupun sdah ada sepanduk perda yg di pasang oleh sat.pol.pp Bangka, dan juga spanduk yang ada di tower juga sudah di lepas ini menunjukan bahwa tidak menghargai perda yng sah di keluarkan oleh Pemerinta kabupaten Bangka.tutupnya.

Catatan penting dari Perda No. 6 Tahun 2023 Kab. Bangka

Perda ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Intinya: setiap bangunan wajib punya Persetujuan Bangunan Gedung/PBG dan harus sesuai tata ruang serta teknis. Kalau belum ada, bisa dikenai sanksi administratif sampai pembongkaran

Saat Dikompirmasikan Satuan .Pol.PP kabupaten Bangka ” Kami prinsip nya sudah menghentikan kegiatan tersebut karena tidak  mempunyai perizinan  dr pemerintah daerah , bagi mereka.  Bandel dan masih melakukan kegiatan berarti mereka.    Melawan   Hukum .  Dan dalam Perda  tersebut.  Disebutkan. Masyrakat bisa melakukan penuntutan  secara hukum ke pengadilan.

Namun Menurut Imam Busyana Selaku Derektur Bumdes ,yang tidak demikian karena kolong katis milik negara jd yang menuntut bukan masyarakat/warga ,hanya sebagai saksi .tutupnya

Sedangkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bangka Belitung, Ahmad Bustani mengatakan, Mendapatkan informasi yang disampaikan oleh tim Intelijen dan investigasi di lapangan bahwa seharusnya pihak Rince tersebut harus mematuhi dan taat peraturan bukan sebaliknya

“Ya setidaknya taat Peraturan apa yang sebelumnya disepakati apalagi sudah dipasang himbauan oleh Pemda Kab. Bangka dari Satpol PP Bangka, apa perlu kita DPD / DPC LIN yang turun, Ujarnya

Menambahkan, kita minta pihak Pekerja maupun pihak pemegang untuk segera di hentikan dulu sementara jangan sampai ada yang kerja

“Itu IMB belum punya apalagi belum legal masih ilegal jadi mohon dituntaskan sebelum melanjutkan pekerjaan tersebut, kalau orang taat hukum pasti dilakukan jika tidak taat hukum berarti diabaikan, ungkapnya Ahmad

Kita sudah menyampaikan ke DPC LIN Bangka Induk ya untuk segera turun tangan jika perlu pasang spanduk himbauan dari LIN Bangka Induk, intinya sepenuhnya kita serahkan ke mereka DPC LIN Bangka Induk

iis selaku ketua DPC LIN Bangka Induk mengatakan, iya kita dapat informasi dari DPD LIN Babel untuk turun terkait perihal tersebut nanti kita cek

“Iya dapat informasi dari ketua DPD LIN Babel terkait perihal tersebut, nanti kita turun langsung ke lokasi sekaligus mencari data yang akurat dan pasif, jika emang benar kita siap pantau 1×24 jam,”ujarnya

Ditambahkannya, kita LIN Bangka siap memasang himbauan dan pantau terus sampai perizinan lengkap jadi kita minta tidak ada yang bekerja dulu jika tidak dilengkapi dengan IMB dan lainnya.

Menutup informasi tersebut kami ucapkan terima kasih kepada DPD LIN Babel sudah memberikan informasi yang ada di Bangka Induk kita tetap satu komando satu tujuan sunyi senyap

Sumber : Humas DPD LIN Babel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *