Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Modular Operating Theatre (MOT) atau ruang operasi modular di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno, Tahun Anggaran 2021.
Ketiga tersangka yang ditahan sejak 3 Agustus 2026 masing-masing berinisial AH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH sebagai perusahaan penyedia, serta H selaku Direktur PT RDP yang berperan sebagai perusahaan pendukung dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berdasarkan hasil audit kerugian keuangan negara, dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.191.845.454.
Penyidikan Masuk Tahap P-21
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum untuk penelitian hingga dinyatakan lengkap (P-21).
Pejabat Sementara Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan yang terjadi hampir di seluruh tahapan pengadaan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran dimulai sejak proses perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga serah terima hasil pekerjaan.
“Pekerjaan diduga tidak sesuai kontrak dan serah terima dilakukan tanpa uji fungsi sehingga hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan,” ujar Kompol Fatah Meilana, Selasa (4/8/2026).
Fasilitas Tidak Dapat Dimanfaatkan
Proyek pengadaan Modular Operating Theatre tersebut pada awalnya bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan operasi di RSUD Dr. (HC) Ir. Soekarno sebagai rumah sakit rujukan milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, hasil penyidikan menyebutkan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis maupun ketentuan kontrak. Selain itu, serah terima pekerjaan dilakukan tanpa melalui tahapan uji fungsi, yang merupakan syarat penting sebelum fasilitas kesehatan berteknologi tinggi dinyatakan layak digunakan.
Akibatnya, fasilitas yang telah dibangun tidak dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.
Penyidik menyebut kondisi tersebut menyebabkan nilai proyek dikategorikan sebagai total loss, karena aset yang dihasilkan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan pengadaan meskipun seluruh anggaran telah dibelanjakan.
Barang Bukti Disita
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Babel telah menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya:
- 21 item peralatan Modular Operating Theatre (MOT).
- Dokumen pengadaan, kontrak, administrasi pekerjaan, dan dokumen pembayaran.
- Uang tunai sebesar Rp324.219.000 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari upaya asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Penyidik juga masih membuka kemungkinan melakukan penelusuran terhadap aset lain yang diduga berkaitan dengan para tersangka.
Dijerat UU Tipikor
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
- Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik akan melimpahkan para tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk menjalani proses persidangan.
Didampingi Supervisi KPK
Kompol Fatah Meilana menegaskan bahwa penanganan perkara ini mendapat supervisi dari Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bagwasbantek Kortastipidkor Polri.
Supervisi tersebut bertujuan memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur, profesional, transparan, dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan. Fasilitas yang seharusnya meningkatkan pelayanan operasi bagi masyarakat justru tidak dapat dimanfaatkan akibat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaannya.
Polda Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara hingga proses persidangan serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara melalui penyitaan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Sumber: Budiyanto
Editor: LIN Babel
- LKPJ Bupati Sorong Selatan Disorot Tajam: 9 OPD dan Bappeda Disebut Tak Input Program, Jejak Rp110 Miliar Dipertanyakan
- Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji, Wujud Komitmen Transparansi Penanganan Dugaan Penganiayaan
- PBH LIN Resmi Buka Perwakilan di Surabaya dan Kabupaten Bangka, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat







Responses (2)