News  

dr. Ratna Setia Asih Divonis Bebas, Majelis Hakim Tegaskan Unsur Kelalaian Medis Tidak Terbukti

PANGKALPINANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan putusan bebas terhadap dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dalam perkara dugaan tindak pidana kelalaian medis yang dikaitkan dengan meninggalnya seorang pasien anak. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Senin (20/7/2026).

Majelis Hakim menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berhasil membuktikan secara sah dan meyakinkan seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Putusan Bebas Berdasarkan Penilaian Menyeluruh Alat Bukti

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa proses pembuktian perkara pidana harus memenuhi standar pembuktian yang kuat. Setelah mencermati seluruh alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen, serta fakta yang terungkap selama persidangan, majelis berkesimpulan bahwa unsur kelalaian yang didakwakan kepada terdakwa tidak terbukti.

Hakim Anggota Rizal menjelaskan bahwa keterangan ahli bukanlah alat bukti yang mengikat secara mutlak. Menurut majelis, hakim memiliki kewenangan untuk menilai, menguji, hingga mengesampingkan pendapat ahli apabila tidak selaras dengan keyakinan hakim maupun alat bukti lainnya yang terungkap di persidangan.

Penanganan Medis Dinilai Sesuai Standar Profesi

Majelis hakim juga menilai bahwa tindakan medis yang dilakukan dr. Ratna telah sesuai dengan standar profesi kedokteran serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di rumah sakit.

Salah satu pertimbangan penting adalah kondisi pasien ketika pertama kali masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Berdasarkan keterangan sejumlah dokter yang dihadirkan sebagai saksi, pasien memiliki Pediatric Early Warning Score (PEWS) sebesar 4.

Menurut majelis hakim, skor tersebut masih berada pada kategori risiko sedang sehingga belum menjadi indikasi medis yang mengharuskan pasien segera dipindahkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).

“Dengan skor pasien saat di IGD maupun saat masuk ke Ruang Sakura sebesar 4, tidak ada keharusan bagi terdakwa untuk meminta pasien dipindahkan ke PICU,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusannya.

Hubungan Sebab Akibat Tidak Terbukti

Majelis hakim juga menyoroti bahwa penyebab pasti meninggalnya pasien tidak dapat dipastikan berdasarkan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Karena tidak terdapat kepastian mengenai penyebab kematian tersebut, maka hubungan sebab akibat (causal verband) antara tindakan dr. Ratna dengan meninggalnya pasien dinilai tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Dengan demikian, unsur pidana mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian sebagaimana didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi.

Konsultasi Melalui Telepon Dianggap Sah Sesuai Aturan Rumah Sakit

Dalam pertimbangan lainnya, majelis hakim menilai dr. Ratna tidak memiliki kewajiban melakukan visitasi langsung di luar jam kerja.

Majelis mengacu pada Hospital By Laws RSUD Depati Hamzah beserta ketentuan internal rumah sakit yang memperbolehkan konsultasi pasien dilakukan melalui sambungan telepon maupun aplikasi komunikasi.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa terdakwa tetap memberikan arahan kepada dokter jaga dan tenaga perawat yang menangani pasien melalui media komunikasi tersebut.

Atas dasar itu, majelis tidak menemukan adanya pelanggaran kewajiban profesi sebagaimana yang didakwakan.

Rekomendasi MDP Bukan Bukti Otomatis Tindak Pidana

Majelis hakim juga memberikan perhatian terhadap rekomendasi Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang dijadikan dasar dalam proses penyidikan.

Menurut hakim, rekomendasi tersebut hanya berfungsi sebagai persyaratan administratif dalam proses penyidikan perkara kesehatan dan tidak dapat diposisikan sebagai alat bukti yang secara otomatis membuktikan telah terjadi tindak pidana.

Selain itu, majelis turut mempertimbangkan amicus curiae yang diajukan organisasi profesi kedokteran.

Hakim berpendapat bahwa tenaga medis tidak dapat serta-merta dipidana hanya karena pasien meninggal dunia, mengingat keberhasilan maupun kegagalan tindakan medis dipengaruhi oleh banyak faktor yang harus dinilai secara objektif melalui proses pembuktian di pengadilan.

Hak Terdakwa Dipulihkan

Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa unsur Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tidak terpenuhi.

Dalam amar putusannya, majelis:

  • Menyatakan dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
  • Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.
  • Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
  • Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak yang berhak.
  • Membebankan seluruh biaya perkara kepada negara.

Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam perkara dugaan tindak pidana medis, pembuktian unsur pidana harus dilakukan secara cermat berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah. Perbedaan pendapat medis maupun adanya rekomendasi disiplin profesi tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seorang tenaga kesehatan bersalah secara pidana tanpa terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Sumber : MD
Editor : LIN Babel

📚 Artikel Terkait: