News  

SAH! DPP LIN Cabut SK Tony Rihit, Eman Supriadi Resmi Nahkodai DPD LIN Kalimantan Tengah

Palangka Raya – Dinamika internal organisasi Lembaga Investigasi Negara (LIN) kembali menjadi sorotan. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIN secara resmi mencabut Surat Keputusan (SK) kepengurusan atas nama Tony Rihit dan menerbitkan SK baru yang menetapkan Eman Supriadi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Kalimantan Tengah.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK DPP LIN Nomor: [Nomor SK]/DPP-LIN/VI/2026 yang diterbitkan pasca pelaksanaan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LIN di Surabaya dan hasil rapat pleno DPP LIN.

Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Mandala III LIN, Saharuddin Lili, di Palangka Raya pada Rabu (11/06/2026), menandai berakhirnya kepengurusan sebelumnya dan dimulainya kepemimpinan baru di tubuh DPD LIN Kalimantan Tengah.

Evaluasi Organisasi Berujung Pencabutan SK

Langkah DPP LIN mencabut SK Tony Rihit disebut bukan keputusan yang lahir secara mendadak. Sekretaris Jenderal DPP LIN, Achmad Wafa Isvianto, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap arah organisasi pasca Mubeslub.

 

Menurut Wafa, DPP berkewajiban menjaga stabilitas organisasi agar tetap berjalan sesuai garis komando dan tujuan kelembagaan.

“Ada pertimbangan organisasi yang bersifat strategis. Untuk menjaga soliditas dan satu komando organisasi, DPP memutuskan mencabut SK saudara Tony Rihit dan menunjuk saudara Eman Supriadi sebagai nahkoda baru DPD LIN Kalimantan Tengah,” tegas Wafa.

Meski tidak merinci poin-poin evaluasi yang menjadi dasar pencabutan, DPP menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan kewenangan penuh organisasi sebagaimana diatur dalam AD/ART LIN dan hasil forum tertinggi organisasi.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri berbagai spekulasi terkait status kepemimpinan DPD LIN Kalimantan Tengah yang sempat menjadi perbincangan di kalangan pengurus daerah.

Eman Supriadi Diberi Mandat Benahi Organisasi

Dengan diterbitkannya SK baru, Eman Supriadi kini memikul tanggung jawab besar untuk melakukan konsolidasi dan pembenahan organisasi di Kalimantan Tengah.

DPP menilai Eman memiliki kapasitas dan pengalaman dalam bidang sosial kontrol serta advokasi masyarakat yang selama ini menjadi salah satu fokus gerakan LIN.

Dalam keterangannya, Eman mengaku menerima amanah tersebut sebagai tanggung jawab besar yang harus dijalankan secara profesional.

“Amanah ini berat dan tidak bisa dijalankan sendiri. Fokus saya dalam 100 hari pertama adalah konsolidasi DPC, pendataan ulang anggota, serta memastikan LIN Kalteng bekerja berdasarkan data, fakta, dan kepentingan masyarakat, bukan sekadar gaduh di ruang publik,” ujarnya.

Tiga Langkah Prioritas 100 Hari Pertama

Berdasarkan arahan DPP LIN, kepengurusan baru DPD Kalteng akan langsung menjalankan sejumlah agenda prioritas, antara lain:

1. Audit Internal Organisasi

Inventarisasi aset, administrasi, dokumen legalitas, serta validasi data keanggotaan yang selama ini menjadi basis organisasi.

2. Penataan Legalitas dan Administrasi

Pengurus baru akan segera melakukan registrasi dan pelaporan kepengurusan kepada instansi terkait, termasuk Kesbangpol Provinsi Kalimantan Tengah guna memastikan legalitas organisasi berjalan sesuai ketentuan.

3. Penguatan Program Kerja Daerah

Fokus pengawalan terhadap isu sumber daya alam (SDA), transparansi penggunaan anggaran daerah, pelayanan publik, serta edukasi hukum kepada masyarakat.

Program tersebut merupakan bagian dari implementasi gerakan nasional LIN bertajuk “LIN Siap Untuk Negeri” yang menjadi program prioritas Ketua Umum LIN, Robi Irawan Wiratmoko.

DPP Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan

Dalam kesempatan yang sama, Mandala III LIN, Saharuddin Lili, menyampaikan peringatan tegas kepada seluruh pengurus di tingkat kabupaten dan kota agar mematuhi keputusan organisasi.

Menurutnya, sejak diterbitkannya SK baru, seluruh struktur organisasi di Kalimantan Tengah wajib mengacu kepada kepengurusan yang dipimpin Eman Supriadi.

“Tidak ada dualisme. SK DPP yang sah hanya satu, yaitu atas nama Eman Supriadi. Semua DPC wajib menghormati dan menjalankan keputusan organisasi. SK lama otomatis tidak berlaku sejak SK baru diterbitkan,” tegas Saharuddin.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa DPP LIN tidak menghendaki adanya konflik internal yang berpotensi menghambat program organisasi di daerah.

Momen Konsolidasi atau Awal Babak Baru?

Pergantian kepemimpinan di DPD LIN Kalimantan Tengah menjadi ujian awal bagi kepengurusan baru. Publik tentu menanti apakah perubahan ini akan menghadirkan organisasi yang lebih solid, profesional, dan mampu menjalankan fungsi sosial kontrol secara efektif.

Di sisi lain, keputusan pencabutan SK juga menyisakan pertanyaan mengenai evaluasi yang dilakukan DPP terhadap kepengurusan sebelumnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses organisasi menjadi hal penting agar setiap keputusan strategis dapat dipahami oleh seluruh anggota maupun masyarakat luas.

Hak Jawab dan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Tony Rihit terkait pencabutan SK tersebut.

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini guna menjaga keseimbangan informasi dan prinsip keberimbangan jurnalistik.

Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi DPP LIN, hasil Mubeslub LIN Surabaya, serta keterangan sejumlah pejabat organisasi yang berwenang. Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan yang relevan, redaksi akan melakukan pembaruan sesuai perkembangan terbaru.

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *