BOLTIM, HUKRIM INVESTIGASI – Penindakan terhadap aktivitas dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Hutan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memasuki babak baru. Sebanyak 10 unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan ilegal kini telah dipasangi garis polisi (police line) oleh aparat Polres Boltim.
Namun bagi masyarakat, penyegelan alat berat bukanlah akhir dari persoalan. Justru langkah tersebut dinilai sebagai pintu masuk untuk mengungkap jaringan dan aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas pertambangan yang berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Warga mendesak agar Mabes Polri turun langsung melakukan supervisi dan mengambil alih pengusutan apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh besar dalam aktivitas PETI di Garini.
Siapa Pemilik 10 Excavator?
Pertanyaan yang kini ramai diperbincangkan masyarakat adalah mengenai kepemilikan 10 unit excavator yang telah diamankan aparat.

Menurut sejumlah sumber masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya, alat berat tersebut diduga tidak mungkin beroperasi tanpa adanya dukungan modal, jaringan logistik, hingga pihak yang mengendalikan aktivitas pertambangan di lapangan.
“Publik berhak mengetahui siapa pemilik alat berat tersebut, siapa yang mengoperasikan, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas tambang yang diduga ilegal itu,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat menilai pengungkapan kepemilikan alat berat menjadi kunci utama untuk membuka tabir dugaan aktivitas PETI yang selama ini beroperasi di kawasan Hutan Garini.
Nama Deni Kaeng Ikut Disorot
Dalam perkembangan yang beredar di tengah masyarakat, nama Deni Kaeng turut menjadi perhatian publik. Berbagai informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun alat berat yang ditemukan di lokasi.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.

Karena itu, setiap pihak yang namanya disebut dalam berbagai informasi yang berkembang tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat meminta aparat melakukan pendalaman secara profesional terhadap seluruh informasi yang beredar guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Mabes Polri Diminta Turun Langsung
Desakan agar Mabes Polri turun tangan semakin menguat setelah masyarakat melihat besarnya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan tersebut.
Warga berharap kehadiran Mabes Polri di Sulawesi Utara dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, objektif, dan bebas dari intervensi.
Menurut masyarakat, pengungkapan kasus PETI tidak cukup hanya berhenti pada penyitaan alat berat, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga berperan mulai dari pemodal, koordinator lapangan, pemilik alat berat hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Ancaman Pidana dan Kerusakan Lingkungan
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup.
Aktivitas pertambangan di kawasan hutan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
- Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perusakan lingkungan dan pencemaran.
- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, apabila aktivitas pertambangan dilakukan di kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Kerusakan tutupan lahan, sedimentasi sungai, perubahan bentang alam, hingga ancaman bencana ekologis menjadi dampak yang dikhawatirkan masyarakat apabila aktivitas tersebut terus berlangsung.
Publik Menunggu Langkah Tegas Aparat
Saat ini masyarakat masih menantikan perkembangan penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait kepemilikan 10 unit excavator yang telah dipasangi police line serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan di kawasan Hutan Garini.

Publik berharap pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada tindakan administratif atau simbolis semata, tetapi berlanjut pada penegakan hukum yang menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan PETI Garini kini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas pertambangan ilegal dan menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara sekaligus sumber kehidupan masyarakat.
(Tim Investigasi)
- SK MENTERI HUKUM TERBIT! Perubahan AD/ART dan Kepengurusan LIN Resmi Disahkan Negara, DPP Tegaskan Hanya Ketum dan Sekjen Berwenang Menandatangani Dokumen Organisasi
- Tundukkan Rival Berat, Senkom FC Raih Gelar Juara Turnamen Mitra Polri
- Di Momen Ulang Tahun, Ketum LIN Sahkan Edy Junaedi Pimpin DPD Jakarta dan Ajid Durohim Nahkodai DPC Jakarta Utara








Response (1)