JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 7 October 2026, Wakil Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, menegaskan bahwa pemerintah membuka ruang bagi masukan dan kritik dalam penyusunan kebijakan extended producer responsibility (EPR). Kebijakan tersebut mengatur tanggung jawab produsen untuk turut mengurangi sampah yang dihasilkan dari produk dan kemasannya.
Pernyataan itu disampaikan Diaz dalam keterangan di Jakarta pada Rabu. Sehari sebelumnya, Selasa (6/10), ia memimpin forum konsultasi publik mengenai muatan rancangan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang tata cara pengurangan sampah oleh produsen. Forum yang berlangsung di Jakarta tersebut menjadi sarana bagi pemerintah untuk memperoleh pandangan dari berbagai pihak sebelum aturan disusun secara final.
Menurut Diaz, proses penyusunan regulasi EPR perlu dilakukan secara terbuka dan melibatkan para pemangku kepentingan. Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek administratif, tetapi juga perlu memahami kondisi yang dihadapi pelaku usaha, pemerintah daerah, masyarakat, serta organisasi yang bergerak dalam pengelolaan lingkungan dan persampahan.
Ia menyampaikan bahwa setiap masukan yang disampaikan dalam konsultasi publik akan dipelajari dan dipertimbangkan. Apabila dinilai baik serta mendukung tujuan pengurangan sampah, masukan tersebut akan diakomodasi dalam rancangan kebijakan. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih relevan, dapat diterapkan, dan mampu mendorong keterlibatan produsen dalam pengelolaan sampah pascakonsumsi.
Melalui konsultasi publik, pemerintah juga berupaya membangun kesamaan pemahaman mengenai pembagian peran dalam penerapan EPR. Produsen diharapkan tidak berhenti pada tahap menghasilkan dan memasarkan barang, tetapi ikut bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang timbul dari produk tersebut. Dialog dengan pemangku kepentingan menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat maupun keberlangsungan kegiatan usaha.
Pemerintah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam penyusunan aturan tanggung jawab produsen diperluas atau Extended Producer Responsibility (EPR) agar kebijakan yang dihasilkan dapat mencerminkan kondisi dan kepentingan seluruh pihak. Keterlibatan tersebut penting karena penerapan EPR akan berhubungan langsung dengan produsen, termasuk perusahaan yang memiliki skala, karakteristik, dan kapasitas berbeda. Dengan membuka ruang masukan, pemerintah dapat memperoleh pandangan yang lebih lengkap sebelum menetapkan ketentuan yang akan berlaku.
Produsen menjadi salah satu pihak yang perlu didengar secara serius. Masukan dari perusahaan dapat membantu pemerintah menilai apakah rancangan aturan telah disusun secara adil dan proporsional bagi seluruh pelaku usaha. Proses ini juga memungkinkan setiap produsen menyampaikan pertimbangan masing-masing, sehingga kebijakan tidak hanya melihat kepentingan kelompok tertentu. Dengan demikian, penyusunan aturan dapat diarahkan untuk menciptakan kerangka EPR yang seimbang dan dapat diterapkan secara setara.
Diaz berpandangan bahwa semua perusahaan harus memiliki kewajiban yang sama dalam menjalankan EPR. Pandangan tersebut menekankan pentingnya perlakuan yang setara dalam kebijakan, tanpa memberikan ruang bagi perbedaan kewajiban yang dapat menimbulkan ketidakadilan antarpelaku usaha. Kesamaan kewajiban menjadi salah satu dasar untuk memastikan setiap perusahaan berkontribusi dalam kerangka aturan yang berlaku, sekaligus mencegah munculnya persaingan yang tidak seimbang.
Pemerintah masih memiliki waktu untuk menyerap aspirasi dari masing-masing pihak sebelum aturan disusun dan ditetapkan. Kesempatan tersebut perlu dimanfaatkan untuk mengidentifikasi berbagai pandangan dan memastikan kepentingan produsen telah dipertimbangkan secara menyeluruh. Masukan yang terkumpul diharapkan dapat membantu membentuk playing field yang setara bagi seluruh produsen. Melalui proses yang terbuka dan melibatkan pemangku kepentingan, aturan EPR dapat disusun dengan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan kesamaan kewajiban.
Kebijakan baru mengenai tanggung jawab produsen yang diperluas atau extended producer responsibility (EPR) diharapkan dapat memperkuat pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Melalui aturan tersebut, produsen didorong untuk mempertimbangkan dampak lingkungan sepanjang siklus hidup produk, termasuk penggunaan bahan, desain kemasan, distribusi, serta penanganan setelah produk dikonsumsi. Meski demikian, kebijakan ini tidak dirancang untuk menghambat inovasi, terutama dalam pengembangan produk dan kemasan yang lebih ramah lingkungan.
Diaz memastikan KLH/BPLH akan menyediakan ruang untuk mengakomodasi berbagai inovasi yang telah berjalan dan terbukti memberikan manfaat. Inovasi tersebut dapat mencakup penggunaan material yang lebih mudah didaur ulang, pengurangan bahan kemasan, pemanfaatan bahan guna ulang, maupun model bisnis yang membantu mengurangi timbulan sampah. Pemerintah perlu memastikan agar ketentuan EPR tetap memiliki standar yang jelas, tetapi cukup fleksibel untuk mengikuti perkembangan teknologi dan praktik usaha yang mendukung perlindungan lingkungan.
Keterbukaan terhadap inovasi juga mencakup kemungkinan penerapan deposit return scheme (DRS). Dalam sistem ini, konsumen membayar sejumlah deposit ketika membeli produk dalam kemasan tertentu. Nilai tersebut kemudian dikembalikan apabila kemasan bekas diserahkan kembali melalui titik pengumpulan yang ditetapkan. Mekanisme ini dapat meningkatkan tingkat pengembalian kemasan, memperkuat pemilahan, dan mengurangi kemasan yang berakhir di tempat pemrosesan akhir atau lingkungan.
Penerapan DRS mungkin memerlukan pengaturan yang lebih spesifik karena melibatkan mekanisme deposit, pengumpulan, pencatatan, distribusi tanggung jawab, serta koordinasi produsen, peritel, konsumen, dan pengelola sampah. Namun, pemerintah tidak ingin menutup peluang tersebut sejak awal. Setiap gagasan yang berpotensi mengurangi sampah dan mendukung ekonomi sirkular dapat dipertimbangkan melalui proses penyusunan aturan yang terbuka, berbasis bukti, dan memperhatikan kesiapan pelaksana di lapangan.
Forum konsultasi publik mengenai penyusunan aturan Extended Producer Responsibility (EPR) dihadiri sejumlah pejabat tinggi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Pertemuan tersebut juga melibatkan 74 entitas yang mewakili beragam unsur dalam ekosistem pengelolaan lingkungan dan kemasan. Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bagian penting dalam membuka ruang dialog pemerintah, pelaku usaha, pemerintah daerah, dan kalangan akademisi.
Peserta forum berasal dari asosiasi produsen, asosiasi industri kemasan, asosiasi industri daur ulang, asosiasi pemerintah daerah, serta perguruan tinggi dan komunitas akademik. Keterwakilan tersebut menunjukkan bahwa pembahasan kebijakan EPR melibatkan pihak-pihak dengan latar belakang, pengalaman, dan kepentingan yang beragam. Asosiasi produsen dan industri kemasan dapat menyampaikan perspektif mengenai rantai produksi serta penggunaan kemasan, sedangkan asosiasi industri daur ulang memiliki pengalaman terkait pengelolaan material setelah digunakan. Perwakilan pemerintah daerah turut memberikan pandangan mengenai pelaksanaan kebijakan di tingkat daerah, sementara akademisi berkontribusi melalui kajian dan masukan berbasis pengetahuan.
Dengan melibatkan 74 entitas dan sejumlah pejabat KLH/BPLH, forum ini ditujukan untuk menghimpun masukan terhadap kebijakan EPR secara lebih komprehensif. Masukan dari berbagai unsur diperlukan agar penyusunan aturan dapat mempertimbangkan kondisi dan perspektif yang beragam dalam pengelolaan produk serta kemasan. Konsultasi publik juga menjadi sarana bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara langsung dalam proses penyusunan kebijakan. Melalui forum tersebut, pemerintah memperoleh bahan pertimbangan yang lebih luas dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penerapan prinsip tanggung jawab produsen.

