SANGIHE — Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat jenis excavator di kawasan Bowone–Tana Mera, Kabupaten Kepulauan Sangihe, kembali menyita perhatian masyarakat.
Warga mempertanyakan aktivitas alat berat yang disebut masih berlangsung di kawasan tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum (APH) memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas pertambangan atau justru berjalan tanpa izin.
Informasi yang diterima redaksi menyebut sejumlah nama yang diduga dikaitkan dengan aktivitas tersebut, yakni Charles Hontong alias Cale, Luka, Irvan Mamadoa, dan Mardi.
Redaksi menegaskan, penyebutan nama tersebut masih sebatas informasi dan dugaan yang harus diverifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian sesuai hukum.
HUMAS DPP LIN: KAPOLDA BARU JANGAN BIARKAN PUBLIK BERTANYA-TANYA
Humas DPP Lembaga Investigasi Negara (LIN), Yasir Arafat Lestaluhu, meminta Kapolda Sulawesi Utara yang baru memberikan perhatian serius terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Menurut Yasir, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memastikan fakta lapangan.
“Kalau benar ada excavator yang beroperasi, periksa. Cek legalitasnya, cek siapa pemilik dan pengendalinya, cek dokumen pertambangannya, serta periksa material hasil kegiatan tersebut. Jangan hanya mengandalkan laporan di atas meja,” tegas Yasir.
Ia menilai transparansi penting agar masyarakat tidak membangun persepsi sendiri mengenai dugaan aktivitas tambang tersebut.
“Kalau legal, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ilegal dan ditemukan bukti pelanggaran, proses sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: hukum harus berdiri di atas fakta dan alat bukti,” ujarnya.
DUGAAN “BEKINGAN” HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN SEKADAR ISU
Sorotan warga juga memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membuat aktivitas tersebut sulit dihentikan.
Namun, dugaan mengenai adanya “main mata” atau keterlibatan oknum APH belum dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
LIN meminta apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan oknum, Propam maupun fungsi pengawasan internal kepolisian dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan ada tuduhan tanpa bukti. Tetapi jangan juga menutup pintu pemeriksaan kalau memang ada indikasi yang perlu diperiksa,” kata Yasir.
BUKAN HANYA PEKERJA LAPANGAN
LIN juga mendorong agar penanganan dugaan PETI tidak berhenti pada pekerja atau operator excavator.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan kegiatan ilegal, aparat diminta menelusuri siapa pemodal, pemilik alat, pengendali kegiatan, asal-usul material, hingga pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut, sepanjang semuanya didukung alat bukti yang sah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penegakan hukum tidak hanya menyentuh lapisan paling bawah.
PUBLIK MENUNGGU KETEGASAN KAPOLDA SULUT
Persoalan ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah Kepulauan Sangihe.
Masyarakat berharap Kapolda Sulut memberikan instruksi yang jelas kepada jajaran untuk melakukan pengecekan terhadap informasi dugaan PETI di Bowone–Tana Mera.
Jika terbukti ilegal, tindak sesuai hukum. Jika legal, buka dasar legalitasnya kepada publik. Jika ada dugaan keterlibatan oknum, periksa berdasarkan bukti.
Dengan demikian, polemik tidak berkembang menjadi sekadar perang informasi antara masyarakat, pelaku usaha, maupun aparat.
Humas DPP LIN menegaskan akan terus mendorong transparansi dan meminta seluruh pihak menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah.
Pihak Charles Hontong alias Cale, Luka, Irvan Mamadoa, Mardi, maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak benar atau merugikan.
Kini pertanyaannya bukan sekadar siapa yang berada di balik aktivitas tersebut, melainkan apakah dugaan aktivitas PETI di Bowone–Tana Mera benar terjadi dan bagaimana tindakan hukum aparat terhadapnya.

