MAYBRAT, PAPUA BARAT DAYA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya kembali menyoroti hasil temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat. Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, Jackson Sambow, menilai sejumlah temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
Jackson menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengacu pada dokumen hasil pemeriksaan BPK, khususnya terkait dugaan kelebihan pembayaran, kekurangan volume pekerjaan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Maybrat.

Proyek Peningkatan Jalan Temel Jadi Sorotan
Salah satu proyek yang menjadi perhatian LIN adalah Peningkatan Jalan Temel yang dikerjakan oleh PT SM.
Berdasarkan data yang disampaikan LIN, proyek tersebut dilaksanakan berdasarkan Nomor Kontrak 600/001/KTRK/DPU-BM/BMT/V/2024 tertanggal 21 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp8.525.387.000. Masa pelaksanaan proyek berlangsung selama 210 hari kalender, mulai 21 Mei hingga 17 Desember 2024.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan dilakukan serah terima melalui Berita Acara Serah Terima Pekerjaan tertanggal 9 Desember 2024. Realisasi pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan sebesar 100 persen sesuai nilai kontrak.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik yang dikutip LIN dari LHP BPK, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dengan nilai mencapai Rp473.607.000.
Temuan tersebut meliputi beberapa item pekerjaan, di antaranya:
Mobilisasi.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Timbunan pilihan dari sumber galian.
Penyiapan badan jalan.
Lapis fondasi tanah semen.
Lapis aus (HRS-WC).
Bahan anti-pengelupasan.
Menurut Jackson Sambow, dari total nilai temuan tersebut telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp100.000.000, sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp373.607.000 yang menurut data LIN belum dikembalikan.
“Kami tidak melihat besar atau kecilnya nilai anggaran yang harus dikembalikan. Yang kami soroti adalah adanya temuan BPK yang harus ditindaklanjuti sesuai aturan,” ujar Jackson.
LIN Minta Dinas PU dan Inspektorat Bertindak
Jackson meminta Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat bersama Inspektorat Kabupaten Maybrat segera mempertanyakan penyelesaian kewajiban kepada pihak penyedia pekerjaan.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian maupun penjelasan dari perusahaan pelaksana, pihaknya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Sorong dengan melampirkan dokumen yang disebut berasal dari temuan LHP BPK.
Sejumlah Paket Pekerjaan Lain Ikut Disorot

Selain proyek Jalan Temel, LIN Papua Barat Daya juga mengungkap sejumlah paket pekerjaan lain di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat yang menurut mereka turut menjadi temuan LHP BPK terkait kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian pekerjaan.
| Paket Pekerjaan | Nilai Temuan | Sudah Dikembalikan | Sisa Belum Dikembalikan |
|---|---|---|---|
| Peningkatan Jalan Faitmayaf – Inta Framatir (CV PPK) | Rp519.357.000 | Rp150.000.000 | Rp369.357.000 |
| Pembangunan Gedung OPD (CV KP) | Rp146.967.000 | Rp100.000.000 | Rp46.967.000 |
| Peningkatan Jalan Framatir – Intaa Faitmayaf (CV SAP) | Rp345.402.000 | Rp80.000.000 | Rp265.402.000 |
| Peningkatan Jalan Sembaro Arus (CV S) | Rp90.790.000 | Rp20.000.000 | Rp70.790.000 |
| Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Tahap I (CV GTT) | Rp545.408.000 | Rp50.000.000 | Rp495.408.000 |
| Pembangunan Rumah Jabatan Bupati Tahap II (CV MKM) | Rp163.384.000 | Rp30.000.000 | Rp133.384.000 |
| Pembangunan Pendopo Rumah Jabatan Bupati (CV MS) | Rp151.396.000 | Rp40.000.000 | Rp111.396.000 |
| Penataan Alun-Alun Faitmayaf (CV SW) | Rp257.533.000 | Rp65.000.000 | Rp192.533.000 |
Jackson menyebut masih terdapat sejumlah paket pekerjaan lainnya yang menurut pihaknya juga tercantum dalam temuan pemeriksaan BPK dan akan terus dikawal proses tindak lanjutnya.
Minta APH Menindaklanjuti Temuan BPK
DPD LIN Papua Barat Daya berharap aparat penegak hukum, termasuk Polda Papua Barat Daya dan Kejaksaan Negeri Sorong, melakukan penelusuran terhadap tindak lanjut temuan-temuan tersebut apabila masih terdapat kewajiban pengembalian yang belum diselesaikan.

Jackson mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penyelesaian temuan BPK sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran daerah.
“Kami akan terus mengawal temuan-temuan ini. Jika memang masih ada kewajiban yang belum ditindaklanjuti sesuai hasil pemeriksaan BPK, kami akan menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum dengan dokumen pendukung yang kami miliki,” kata Jackson.
Catatan Redaksi
Berita ini memuat pernyataan dan sikap DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya terkait temuan LHP BPK Tahun Anggaran 2024. Temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan administrasi dan teknis yang pada umumnya memuat rekomendasi tindak lanjut kepada pihak terkait. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Maybrat, Inspektorat Kabupaten Maybrat, maupun perusahaan-perusahaan yang disebutkan dalam pernyataan LIN mengenai status penyelesaian rekomendasi tersebut.

