TEMINABUAN — Polemik pengelolaan pinjaman daerah senilai Rp110 miliar di Kabupaten Sorong Selatan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, pertanyaan yang muncul bukan lagi sekadar apakah pemerintah daerah diperbolehkan melakukan pinjaman, melainkan bagaimana uang Rp110 miliar <a href="https://lembagainvestigasinegara.com/polda-babel-ungkap-korupsi-proyek-mot-rsud-pengadaan-berujung-total-loss-dan-rugikan-negara-rp519-miliar”>tersebut masuk ke dalam APBD, ke mana dialokasikan, siapa yang menentukan penggunaannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya dicatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Papua Barat Daya, Jackson Sambow, bersama Advokat Ferdinand Frengky Onim, S.H.
Keduanya kembali mempertanyakan transparansi pengelolaan dana pinjaman tersebut dalam kaitannya dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Persoalan semakin mengemuka setelah terdapat informasi bahwa sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Bappeda disebut tidak menginput program, kegiatan serta pendanaan dalam materi LKPJ yang diserahkan kepada DPRD.
Bagi Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow, persoalan tersebut tidak boleh begitu saja dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa apabila benar terdapat program dan pendanaan yang tidak tercermin secara jelas dalam dokumen pertanggungjawaban.
“Kalau memang ada program, kegiatan dan pendanaan yang tidak masuk dalam materi LKPJ, harus dijelaskan kenapa bisa terjadi. Apalagi kita sedang berbicara tentang dana pinjaman Rp110 miliar,” tegas Jackson Sambow, Ketua DPD LIN Papua Barat Daya.
Rp110 Miliar Masuk APBD Perubahan, Jackson Sambow Pertanyakan Prosesnya
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow juga menyoroti dugaan bahwa dana pinjaman Rp110 miliar kemudian masuk ke dalam DPA APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 sebagai sumber pembiayaan baru.
Menurut Jackson, apabila dana tersebut merupakan fresh money atau sumber pembiayaan baru yang berasal dari pinjaman, maka proses masuknya dana tersebut ke dalam APBD Perubahan harus dapat dijelaskan secara terbuka.
Ia meminta dokumen perubahan APBD, KUA-PPAS Perubahan, DPA masing-masing OPD, dasar perubahan anggaran, sumber dana, program penerima alokasi hingga dokumen persetujuan DPRD dibuka dan diperiksa.
“Kalau benar ada sumber dana baru berupa pinjaman yang kemudian masuk dalam perubahan APBD, masyarakat harus tahu prosesnya. Apakah sudah dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme? Program apa saja yang mendapatkan dana tersebut? Siapa yang menentukan penggunaannya?” kata Jackson Sambow.
Jackson menegaskan, LIN belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran.
Namun, menurut Ketua DPD LIN Papua Barat Daya tersebut, munculnya sejumlah pertanyaan terkait aliran dan pencatatan dana Rp110 miliar sudah cukup menjadi alasan bagi lembaga pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam.
Jackson Sambow: LKPJ Jangan Sekadar Formalitas
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow menilai LKPJ tidak boleh hanya dipandang sebagai dokumen formal untuk memenuhi kewajiban administratif pemerintah daerah.
Menurutnya, setiap program, kegiatan dan penggunaan anggaran harus memiliki jejak yang jelas sejak perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
“Jangan sampai LKPJ hanya menjadi dokumen formalitas untuk memenuhi kewajiban administrasi. Kalau ada program dan penggunaan anggaran, harus jelas jejaknya dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Karena itu, jika benar terdapat program, kegiatan dan pendanaan yang tidak tercermin dalam materi LKPJ, maka menurut Jackson hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka.
Dana Hibah Keagamaan Turut Dipertanyakan
Selain persoalan sembilan OPD dan Bappeda, Jackson Sambow bersama Frengky Onim juga menyoroti informasi mengenai dugaan penggunaan sebagian dana untuk kegiatan yang berkaitan dengan bantuan hibah keagamaan melalui bagian Kesra.
Jackson menegaskan, pihaknya tidak menuduh seluruh bantuan hibah bermasalah.
Namun, yang ingin dipastikan adalah apakah seluruh proses pemberian hibah telah memenuhi prosedur, mulai dari proposal, verifikasi, penetapan penerima, penganggaran, pencairan hingga pertanggungjawaban.
“Yang kami minta bukan sekadar siapa yang menerima bantuan. Kami ingin melihat prosedurnya. Apakah ada proposal? Apakah dilakukan verifikasi? Bagaimana penetapan penerima? Apa dasar hukumnya? Bagaimana pertanggungjawabannya? Dan apakah seluruh penerima memenuhi persyaratan?” tegas Jackson Sambow.
Siapa yang Mengusulkan dan Siapa yang Menentukan?
Pertanyaan lain yang ikut disorot adalah informasi mengenai dugaan adanya pengaturan penggunaan anggaran berdasarkan arahan pihak tertentu.
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow menegaskan, informasi tersebut tidak boleh dijadikan kesimpulan tanpa bukti.
Justru karena itu, menurut Jackson, pemeriksaan harus diarahkan pada dokumen dan alur kewenangan.
“Kalau ada dugaan keputusan penggunaan anggaran hanya berdasarkan keinginan seseorang, itu harus dibuktikan. Karena itu kami meminta pemeriksa melihat dokumen dan alur kewenangannya. Jangan berdasarkan opini,” tegasnya.
Jackson meminta pemeriksaan dapat menjawab secara jelas:
Siapa yang mengusulkan?
Siapa yang menyusun?
Siapa yang memverifikasi?
Siapa yang mengesahkan?
Siapa yang menandatangani DPA?
Dan siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran?
Frengky Onim: Aparat Jangan Menunggu Polemik Membesar
Sementara itu, Advokat Ferdinand Frengky Onim, S.H., mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pemeriksa untuk tidak berhenti pada klarifikasi di ruang publik.
Frengky meminta Kejaksaan Negeri Sorong, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, BPKP dan KPK menelusuri persoalan pengelolaan pinjaman Rp110 miliar sesuai kewenangan masing-masing.
Ia juga meminta pihak-pihak yang mengetahui proses penganggaran dan penggunaan dana memberikan keterangan, termasuk pihak eksekutif serta pihak-pihak terkait dalam Banggar DPRD Sorong Selatan.
Menurut Frengky, pemeriksaan harus berbasis dokumen.
“Bila ada dugaan bahwa dana pinjaman masuk dalam APBD Perubahan dan kemudian digunakan untuk berbagai program, maka seluruh rantai dokumennya harus diperiksa,” tegas Frengky.
Jackson Sambow Desak BPK RI Audit Mendalam
Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow kembali meminta BPK RI melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan.
Jackson menegaskan, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada laporan keuangan secara umum.
Menurutnya, pemeriksaan harus menelusuri hubungan antara:
Pinjaman Rp110 miliar → APBD Perubahan 2025 → DPA → Program OPD → Pelaksanaan → LKPJ → LKPD → Realisasi dan Pertanggungjawaban.
“Kami meminta BPK RI melakukan pemeriksaan secara mendalam dengan tujuan tertentu apabila memang terdapat indikasi yang perlu ditelusuri. Periksa sumber dana, masuknya dana ke APBD, penggunaannya dan pertanggungjawabannya,” ujar Jackson Sambow.
Dokumen Harus Dibuka
Jackson menyebut sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk diperiksa, antara lain:
- DPA Sekretariat Daerah;
- DPA sembilan OPD yang dipersoalkan;
- dokumen Bappeda;
- DPA APBD Perubahan 2025;
- KUA-PPAS Perubahan;
- dokumen pinjaman Rp110 miliar;
- perjanjian pinjaman;
- dokumen pencairan dana;
- realisasi penggunaan dana;
- dokumen hibah keagamaan;
- serta dokumen pertanggungjawaban masing-masing kegiatan.
Menurut Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow, perbandingan seluruh dokumen tersebut akan memperlihatkan apakah terdapat perbedaan antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan.
“Kami tidak meminta siapa pun langsung dinyatakan bersalah. Kami meminta dokumennya diperiksa. Kalau memang tidak ada masalah, hasil audit akan membuktikannya. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum,” tegas Jackson.
Pertanyaan Besarnya: Ke Mana Jejak Rp110 Miliar?
Kini polemik tersebut berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih besar.
Bagaimana Rp110 miliar masuk ke APBD?
Program apa saja yang menerima dana tersebut?
Apakah seluruh alokasinya tercantum dalam dokumen penganggaran?
Apakah pembahasannya dilakukan sesuai mekanisme bersama DPRD?
Mengapa sembilan OPD dan Bappeda disebut tidak menginput program, kegiatan dan pendanaan dalam materi LKPJ?
Apakah terdapat perbedaan antara DPA dengan materi LKPJ maupun LKPD?
Dan bagaimana pertanggungjawaban dana hibah yang bersumber dari anggaran tersebut?
Bagi Ketua DPD LIN Papua Barat Daya Jackson Sambow, pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab dengan klarifikasi normatif.
Yang dibutuhkan adalah dokumen, pemeriksaan dan hasil audit.
Jangan Sampai Rp110 Miliar Kehilangan Jejak
Jackson kembali menegaskan bahwa LIN tidak menyatakan dana Rp110 miliar sebagai dana gelap.
Namun, menurut Ketua DPD LIN Papua Barat Daya, setiap rupiah uang daerah harus dapat ditelusuri secara terang dari sumbernya hingga pertanggungjawabannya.
“Kami tidak mengatakan dana Rp110 miliar itu dana gelap. Tetapi jangan sampai dalam administrasi pemerintahan ada uang masuk yang kemudian penggunaannya tidak dapat ditelusuri secara terang dari dokumen perencanaan sampai pertanggungjawaban. Itu yang harus dipastikan,” tegas Jackson.
Uang pinjaman pada akhirnya merupakan kewajiban pemerintah daerah. Karena itu, penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Publik Menunggu: Audit atau Kembali Berakhir di Klarifikasi?
Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah, lembaga pemeriksa dan aparat penegak hukum.
Apakah dokumen DPA, APBD Perubahan, KUA-PPAS, LKPJ, LKPD, dokumen pinjaman dan realisasi penggunaan Rp110 miliar akan benar-benar ditelusuri?
Ataukah polemik ini kembali berhenti pada klarifikasi di ruang publik tanpa membuka seluruh dokumen yang menjadi sumber pertanyaan?
Bagi Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara Papua Barat Daya Jackson Sambow dan Advokat Frengky Onim, jawabannya tegas:
BUKA DOKUMEN.
TELUSURI ALIRAN ANGGARAN.
AUDIT Rp110 MILIAR.
DAN JIKA DITEMUKAN PELANGGARAN, PROSES SESUAI HUKUM.
Sebab, persoalannya bukan sekadar angka Rp110 miliar.
Persoalannya adalah apakah setiap rupiah uang publik dapat dipertanggungjawabkan dan ditelusuri secara transparan.
- Polres Pasuruan Nonjobkan Anggota Reskrim Polsek Beji, Wujud Komitmen Transparansi Penanganan Dugaan Penganiayaan
- PBH LIN Resmi Buka Perwakilan di Surabaya dan Kabupaten Bangka, Perluas Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
- Gus Robi Irawan Wiratmoko Apresiasi Dedikasi Dirbinmas Polda Jatim, Ucapkan Selamat Bertugas kepada Kombes Pol Darman







Response (1)