Berita  

LIN Pusat Naik Pitam! Temuan BPK Rp3,1 Miliar di BKPSDM Sorong Selatan Bakal Dilaporkan ke Kejagung dan KPK

JAKARTA, LIN.COM— Lembaga Investigasi Negara (LIN) mengambil sikap tegas menyikapi laporan resmi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LIN Papua Barat Daya terkait dugaan ketidakseriusan penyelenggara negara di Kabupaten Sorong Selatan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Sikap yang dinilai belum memberikan kejelasan dari BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025 tersebut kini menjadi perhatian serius DPP LIN.

Ketua Umum DPP LIN, Robi Irawan Wiratmoko, menegaskan bahwa lembaganya tidak akan tinggal diam. LIN, menurutnya, memiliki komitmen untuk mengawal program pemerintah sekaligus mengawasi kinerja penyelenggara negara, baik di tingkat daerah maupun pusat, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.

Robi bahkan memastikan pihaknya tengah mempersiapkan langkah pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dugaan penyimpangan yang menjadi perhatian tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh.

“LIN bukan organisasi kaleng-kaleng. Kami tidak akan mundur ketika berhadapan dengan persoalan yang menyangkut uang rakyat. Tugas kami mengawal program pemerintah dan mengawasi kinerja penyelenggara negara agar Indonesia menjadi lebih baik,” tegas Robi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menegaskan, langkah yang akan ditempuh LIN bukan untuk mencari sensasi, melainkan mendorong pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif.

“Jangan anggap LIN main-main. Kami akan membawa persoalan ini ke tingkat pusat agar mendapat perhatian serius. Jika memang terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau golongan, hal itu harus dibuka dan diperiksa sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Robi menyatakan, berdasarkan informasi dan dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar laporan DPD LIN Papua Barat Daya, terdapat sejumlah temuan terkait realisasi belanja melalui CV KM dengan total 17 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) senilai Rp3.100.750.000.

Menurut Robi, temuan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang negara dalam jumlah miliaran rupiah.

LIN menyoroti dua kelompok permasalahan yang disebut dalam materi laporan, yakni belanja yang diduga tidak didukung bukti pertanggungjawaban memadai serta belanja yang diduga bermasalah dalam aspek penyediaan barang dan jasa.

Pertama, dugaan belanja tidak sesuai pertanggungjawaban sebesar Rp1.637.508.120.
Berdasarkan uraian temuan yang disampaikan kepada LIN, persoalan tersebut diduga mencakup pembayaran honorarium yang nilainya dipersoalkan, belanja makan dan minum yang disebut tidak sesuai dengan jumlah peserta, nota transaksi yang menurut informasi tidak diakui penyedia, dugaan pemberian komisi, serta kelebihan pembayaran.

Robi meminta seluruh komponen belanja tersebut ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan transaksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.

Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti dan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Kedua, dugaan belanja bermasalah sebesar Rp910.371.000.
LIN juga menyoroti komponen belanja senilai Rp910.371.000 yang, berdasarkan informasi dalam materi laporan, diduga memiliki persoalan dalam proses konfirmasi penyedia dan kelengkapan pertanggungjawaban.

Sejumlah hal yang dipersoalkan antara lain dugaan ketidaksesuaian identitas penyedia, informasi bahwa penyedia yang bersangkutan memiliki hubungan jabatan sebagai bendahara pengeluaran BKPSDM, dugaan keberadaan tempat usaha makan yang perlu diverifikasi, serta laporan pertanggungjawaban yang disebut tidak dilengkapi daftar hadir.

“Ini persoalan serius yang harus dijelaskan secara terbuka. Jika benar terdapat rangkap peran antara pihak yang mengelola pengeluaran dan pihak yang menjadi penyedia, maka harus diperiksa apakah praktik tersebut sesuai dengan aturan dan apakah terdapat konflik kepentingan,” kata Robi.

Ia juga meminta aparat tidak hanya memeriksa dokumen administratif, tetapi menelusuri aliran dana, keberadaan penyedia, kesesuaian transaksi, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dan pertanggungjawaban anggaran.

Robi menekankan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi, ia meminta penanganannya tidak berhenti pada sebatas perbaikan administrasi.

LIN PERTanyakan Tindak Lanjut dan Pengembalian Kerugian Negara
Persoalan lain yang menjadi perhatian LIN adalah informasi mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK, termasuk batas waktu klarifikasi selama 60 hari dan dugaan belum dikembalikannya dana sebesar Rp1.637.508.120 ke kas daerah.

Robi menyatakan, apabila berdasarkan dokumen resmi memang terdapat kewajiban pengembalian yang belum dipenuhi, pihak terkait harus menjelaskan status penyelesaiannya kepada publik.
“Cukup sudah jika persoalan ini dibiarkan tanpa kejelasan. Kami ingin mengetahui apa tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana status pengembalian uang negara, dan apakah rekomendasi BPK telah dilaksanakan,” tegasnya.

Ia menambahkan, batas waktu tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka. Setiap pihak yang memiliki tanggung jawab harus memberikan keterangan dan menunjukkan bukti penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Robi menegaskan bahwa penetapan adanya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, LIN menyatakan akan menyerahkan dokumen pendukung yang dimiliki kepada institusi berwenang untuk ditelaah lebih lanjut.

DPP LIN turut meminta Bupati Sorong Selatan dan jajaran BKPSDM memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK tersebut.

Menurut Robi, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan, terlebih ketika persoalan yang dipertanyakan menyangkut penggunaan anggaran publik.

Ia menegaskan bahwa permintaan klarifikasi bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari upaya mendorong transparansi dan memastikan setiap dugaan penyimpangan diperiksa secara profesional.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa persoalan anggaran bernilai miliaran rupiah dibiarkan tanpa penjelasan. Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menindaklanjuti temuan pemeriksaan. Kalau seluruh penggunaan anggaran sudah sesuai aturan, jelaskan dan buktikan. Namun, apabila ditemukan penyimpangan, jangan ada upaya menutup-nutupi,” ujarnya.

Robi juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap penyelenggara negara harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap rupiah uang negara, menurutnya, wajib dipergunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

LIN SIAP KAWAL HINGGA TUNTAS
DPP

LIN menyatakan akan mengoordinasikan langkah lanjutan bersama DPD LIN Papua Barat Daya untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan dalam pelaporan kepada aparat penegak hukum.

Kejaksaan Agung RI dan KPK menjadi institusi yang disebut Robi sebagai tujuan pelaporan agar persoalan tersebut dapat ditelaah sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami akan kawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Jika ada indikasi tindak pidana, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional. Kami ingin semuanya terang, mulai dari proses pencairan, penggunaan anggaran, pertanggungjawaban, hingga status pengembalian uang negara,” tandasnya.

LIN menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran bukan semata-mata persoalan organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab publik untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari BKPSDM Kabupaten Sorong Selatan maupun Bupati Sorong Selatan terkait rincian temuan tersebut belum dimuat dalam bahan informasi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak BKPSDM, pemerintah daerah, pihak penyedia, dan pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan persoalan ini untuk memberikan klarifikasi serta hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan. (Red/adm)

26 kunjungan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *